Bawa Paket Sabu, Perangkat Desa Gubug Grobogan Diamankan Polisi

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – MM (48) Oknum perangkat desa di Kecamatan Gubug, Grobogan, diamankan Satreskrim Polres Grobogan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus itu terjadi disebelah utara perlintasan kereata api di kecamatan Gubug, Grobogan.

Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penyelidikan di wilayah Gubug, Grobogan.

“Saat melakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Grobogan pada Kamis (21/11/2024).

Baca Juga :  Dua Tersangka Kasus Penipuan Janjikan Kerja Ke Korea Resmi Ditahan Kejari Grobogan

Mendapatkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian melanjutkan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mencurigai seorang laki-laki yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nopol AD-5356-BQE.

Saat berada di jalan Desa yang berada di sebelah utara perlintasan Kereta Api, pelaku kemudian diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Grobogan. Dalam penangkapan tersebut, pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Sat Resnakoba Polres Grobogan kemudian melakukan penggeledahan. Saat digeledah, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 0,49 gram,” ungkap AKP Eko Bambang.

Baca Juga :  Kasus Perbuatan Asusila Ibu Guru Terhadap Siswanya di Grobogan Divonis 2,8 Tahun Penjara

AKP Eko Bambang menyampaikan, usai ditemukan barang bukti tersebut, pelaku tak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Oknum perangkat Desa tersebut kemudian diamankan ke Polres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 milyar,” kata Kasat Resnarkoba Polres Grobogan.

Baca Juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Perhutani KPH Purwodadi Bersama Polres Grobogan Gelar Panen Raya Jagung

Kasat Resnarkoba Polres Grobogan menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Selain itu, ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba, yang dapat merusak masa depan individu dan berisiko hukum yang berat.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di Grobogan. Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Eko Bambang. (Ajis/red)

Berita Terkait

Jurnalis Difabel Jatim Turun ke Grobogan, Desak Polisi Tangkap Heri Swekke
Dinilai Kontennya Melanggar Norma, Emak-emak Grobogan Geruduk Polres Laporkan Heri Swekke
Satu Unit RTLH Desa Sembungharjo Belum Rampung, Tak Berarti Mangkrak
Mitra MBG Sambak-Danyang Purwodadi Bagikan 500 Takjil Gratis, Hitungan Menit Ludes
500 Takjil Gratis Ludes Dibagikan Oleh Mitra MBG Sambak Danyang di GSG Dewi Sri Purwodadi
BPR BKK Purwodadi Gelar Bukber Bersama Jurnalis Grobogan, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Eks Kades Kalirejo Grobogan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes 2020–2022
Kirab Boyong Grobog dalam HUT ke-300 Kabupaten Grobogan Digelar Sederhana

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:06 WIB

Jurnalis Difabel Jatim Turun ke Grobogan, Desak Polisi Tangkap Heri Swekke

Kamis, 2 April 2026 - 19:50 WIB

Dinilai Kontennya Melanggar Norma, Emak-emak Grobogan Geruduk Polres Laporkan Heri Swekke

Rabu, 1 April 2026 - 11:59 WIB

Satu Unit RTLH Desa Sembungharjo Belum Rampung, Tak Berarti Mangkrak

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Mitra MBG Sambak-Danyang Purwodadi Bagikan 500 Takjil Gratis, Hitungan Menit Ludes

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:09 WIB

500 Takjil Gratis Ludes Dibagikan Oleh Mitra MBG Sambak Danyang di GSG Dewi Sri Purwodadi

Berita Terbaru