Bawa Paket Sabu, Perangkat Desa Gubug Grobogan Diamankan Polisi

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – MM (48) Oknum perangkat desa di Kecamatan Gubug, Grobogan, diamankan Satreskrim Polres Grobogan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus itu terjadi disebelah utara perlintasan kereata api di kecamatan Gubug, Grobogan.

Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penyelidikan di wilayah Gubug, Grobogan.

“Saat melakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Grobogan pada Kamis (21/11/2024).

Mendapatkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian melanjutkan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mencurigai seorang laki-laki yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nopol AD-5356-BQE.

Baca Juga :  Kafe Karaoke di Tawangharjo Grobogan Digerudug Massa, Warga Tuntut Penutupan

Saat berada di jalan Desa yang berada di sebelah utara perlintasan Kereta Api, pelaku kemudian diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Grobogan. Dalam penangkapan tersebut, pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Sat Resnakoba Polres Grobogan kemudian melakukan penggeledahan. Saat digeledah, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 0,49 gram,” ungkap AKP Eko Bambang.

AKP Eko Bambang menyampaikan, usai ditemukan barang bukti tersebut, pelaku tak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Oknum perangkat Desa tersebut kemudian diamankan ke Polres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Usai Tarik Paksa dan Gelapkan Motor Nasabah, Sejumlah Debt Collector di Jepara Diamankan

“Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 milyar,” kata Kasat Resnarkoba Polres Grobogan.

Kasat Resnarkoba Polres Grobogan menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Selain itu, ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba, yang dapat merusak masa depan individu dan berisiko hukum yang berat.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di Grobogan. Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Eko Bambang. (Ajis/red)

Berita Terkait

BPAN Jawa Tengah Pergoki Truk Muatan Solar Subsidi di Jalan Purwodadi Semarang, Arifin: Lapor Polisi Tak Direspon
Pemerintah Desa Geyer Grobogan Budidayakan Melon Premium Dalam Green House
Kades Cangkring Grobogan Ditahan Kejaksaan Diduga Korupsi Dana APBDes
Bertahan Hampir 3 Dekade, Perayaan Ultah Media Cakrawala ke 28 Tahun Diisi Berbagai Kegiatan
Perhutani KPH Purwodadi Bekali Karyawan Fokus Kawal Produksi Kayu 2025 Bersama LMDH
H. Muhtarom, S.Ag Jadi Ketua Terpilih IPJT Grobogan, Diharapkan Mampu Membawa Semangat Baru
Dukung Ketahanan Pangan, Pramuka Saka Wanabakti Kembangkan Koro Pedang di BKPH Karangasem
Beredar Video Proyek Pembangunan Pagar SMPN 2 Tanggungharjo Grobogan, Dikaitkan Adanya OTT Oknum Wartawan

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:01 WIB

BPAN Jawa Tengah Pergoki Truk Muatan Solar Subsidi di Jalan Purwodadi Semarang, Arifin: Lapor Polisi Tak Direspon

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:26 WIB

Pemerintah Desa Geyer Grobogan Budidayakan Melon Premium Dalam Green House

Minggu, 22 Juni 2025 - 11:31 WIB

Kades Cangkring Grobogan Ditahan Kejaksaan Diduga Korupsi Dana APBDes

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:06 WIB

Bertahan Hampir 3 Dekade, Perayaan Ultah Media Cakrawala ke 28 Tahun Diisi Berbagai Kegiatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:06 WIB

Perhutani KPH Purwodadi Bekali Karyawan Fokus Kawal Produksi Kayu 2025 Bersama LMDH

Berita Terbaru