Bawa Paket Sabu, Perangkat Desa Gubug Grobogan Diamankan Polisi

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – MM (48) Oknum perangkat desa di Kecamatan Gubug, Grobogan, diamankan Satreskrim Polres Grobogan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus itu terjadi disebelah utara perlintasan kereata api di kecamatan Gubug, Grobogan.

Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penyelidikan di wilayah Gubug, Grobogan.

“Saat melakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Grobogan pada Kamis (21/11/2024).

Baca Juga :  Simak Penjelasan Kades Mangin Soal Laporan Polisi Oknum Perangkat Desa Jual Tanah Kas Desa

Mendapatkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian melanjutkan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mencurigai seorang laki-laki yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nopol AD-5356-BQE.

Saat berada di jalan Desa yang berada di sebelah utara perlintasan Kereta Api, pelaku kemudian diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Grobogan. Dalam penangkapan tersebut, pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Sat Resnakoba Polres Grobogan kemudian melakukan penggeledahan. Saat digeledah, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 0,49 gram,” ungkap AKP Eko Bambang.

Baca Juga :  Maksimalkan Pelayanan, Kapolres Grobogan Launching Mobil SPKT dan PPA

AKP Eko Bambang menyampaikan, usai ditemukan barang bukti tersebut, pelaku tak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Oknum perangkat Desa tersebut kemudian diamankan ke Polres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 milyar,” kata Kasat Resnarkoba Polres Grobogan.

Baca Juga :  Bambang Pujiyanto Cabup Nomor 2 Beserta Relawan Batur Berikan Bantuan Sosial Korban Kebakaran Rumah

Kasat Resnarkoba Polres Grobogan menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Selain itu, ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba, yang dapat merusak masa depan individu dan berisiko hukum yang berat.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di Grobogan. Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Eko Bambang. (Ajis/red)

Berita Terkait

Bakteri E-Coli Jadi Penyebab Keracunan Makanan MBG di Gubug Grobogan
Perhutani Gelar Silaturahmi dengan Dandim 0717 Grobogan, Jalin Sinergi untuk Kelestarian Hutan
Polres Grobogan Gelar Sertijab dan Pelantikan, Dua Pejabat Mutasi ke Polda Jateng
Kebakaran Rumah Diduga Korsleting Listrik di Desa Dempel: Balita 11 Bulan Tewas Mengenaskan
Korban Keracunan MBG di Grobogan Capai 803 Orang
Geger Keracunan Massal di Grobogan, Puluhan Santri Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Santap MBG
Sidang Korupsi Kades Kalirejo Grobogan, Negara Diduga Rugi Rp 445 Juta
Ki Ageng Selo, Nama Legenda Hidupkan Semangat Batalyon Baru di Grobogan

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:25 WIB

Bakteri E-Coli Jadi Penyebab Keracunan Makanan MBG di Gubug Grobogan

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:58 WIB

Perhutani Gelar Silaturahmi dengan Dandim 0717 Grobogan, Jalin Sinergi untuk Kelestarian Hutan

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:23 WIB

Polres Grobogan Gelar Sertijab dan Pelantikan, Dua Pejabat Mutasi ke Polda Jateng

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:07 WIB

Kebakaran Rumah Diduga Korsleting Listrik di Desa Dempel: Balita 11 Bulan Tewas Mengenaskan

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:59 WIB

Korban Keracunan MBG di Grobogan Capai 803 Orang

Berita Terbaru