Bupati Semarang: Hak Pakai Kios Tidak Bisa Dipindahtangankan Secara Sepihak

- Redaksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha, SH, MH.

Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha, SH, MH.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan bahwa hak guna pakai kios maupun los di Pasar Sumowono tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan secara tidak resmi. Pernyataan ini disampaikan menanggapi temuan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, yang menduga adanya praktik jual beli dan penyewaan lahan usaha secara ilegal di pasar tersebut.

“Terkait hal ini, kami masih menunggu surat resmi dari DPRD. Sambil menunggu, kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala UPTD dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) untuk memverifikasi kebenaran dugaan tersebut,” ujar Bupati usai kegiatan Jumat Berkah di rumah dinasnya, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga :  Warga Kota Semarang Pertanyakan Surat Pemberitahuan Penonaktifan CCTV di Seluruh Kelurahan, Wali Kota Bungkam

Bupati menegaskan bahwa kios dan los merupakan aset milik pemerintah daerah, sehingga tidak dapat diperjualbelikan. Jika terbukti ada pelanggaran, pihaknya akan mengambil langkah tegas dan memulihkan kondisi sesuai aturan.

“Jual beli itu jelas tidak diperbolehkan. Mungkin selama ini ada penyewaan yang tidak tercatat dan tidak diketahui oleh Diskumperindag. Jika terbukti, maka pihak yang menjual wajib mengembalikan uangnya kepada penyewa,” tegasnya.

Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, Bupati juga menginstruksikan agar kios yang dibiarkan kosong dalam waktu lama segera ditindaklanjuti secara bertahap, mulai dari surat peringatan pertama hingga ketiga, hingga pencabutan hak pakai.

Baca Juga :  Konsisten Berprestasi, Mahasiswi Psikologi USM Raih Mawapres Dua Tahun Berturut-turut

“Pedagang yang sudah memiliki izin tidak boleh begitu saja melimpahkannya ke orang lain. Jika sudah tidak ingin berdagang, kewajibannya menyerahkan kembali kepada pemerintah melalui Diskumperindag untuk diserahkan kepada pedagang lain yang membutuhkan. Pengecualian diberikan jika pedagang sedang sakit, dengan memberikan tenggat waktu tertentu,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan memperketat pengawasan dan memberikan sosialisasi kepada seluruh pedagang terdaftar. Penyelidikan juga akan dilakukan untuk mengetahui apakah pelanggaran tersebut melibatkan aparatur sipil negara atau pihak luar.

“Kita telusuri siapa yang menyewakan kepada pihak lain. Jika terbukti tidak sesuai prosedur, maka kewajiban mengembalikan dana tersebut harus dipenuhi,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Kembali Marak, Judi Togel di Semarang Disorot Masyarakat
Perhutani KPH Semarang Laksanakan Komunikasi Sosial Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Wiru
KPH Semarang Edukasi Pentingnya PKS Agroforestri: Kunci Akses Pupuk Subsidi bagi Petani Hutan Grobogan
KPH Semarang Bahas Batas KHDPK dan Perkuat Sinergi di BKPH Manggar
Perkuat Keamanan Kawasan, Perhutani KPH Semarang Pererat Koordinasi dengan Pabin Jagawana
Ketua DPW IWOI Jateng: Kaya Sumber Daya Alam, Rakyat Justru Dibebani Pajak Berat
Perkuat Tata Kelola, KPH Semarang Ikuti Evaluasi Perjanjian Kerja Sama
Perketat Kepemilikan Senpi Dinas, Polda Jateng Terapkan Standar Berlapis Bagi Personil Pengguna Senpi

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:07 WIB

Kembali Marak, Judi Togel di Semarang Disorot Masyarakat

Senin, 13 Juli 2026 - 15:48 WIB

Perhutani KPH Semarang Laksanakan Komunikasi Sosial Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Wiru

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:52 WIB

KPH Semarang Edukasi Pentingnya PKS Agroforestri: Kunci Akses Pupuk Subsidi bagi Petani Hutan Grobogan

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:24 WIB

KPH Semarang Bahas Batas KHDPK dan Perkuat Sinergi di BKPH Manggar

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:36 WIB

Perkuat Keamanan Kawasan, Perhutani KPH Semarang Pererat Koordinasi dengan Pabin Jagawana

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa Bentuk Panitia memeriahkan HUT Ke-81

Selasa, 14 Jul 2026 - 23:22 WIB

Semarang

Kembali Marak, Judi Togel di Semarang Disorot Masyarakat

Selasa, 14 Jul 2026 - 23:07 WIB