Bupati Semarang: Hak Pakai Kios Tidak Bisa Dipindahtangankan Secara Sepihak

- Redaksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha, SH, MH.

Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha, SH, MH.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan bahwa hak guna pakai kios maupun los di Pasar Sumowono tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan secara tidak resmi. Pernyataan ini disampaikan menanggapi temuan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, yang menduga adanya praktik jual beli dan penyewaan lahan usaha secara ilegal di pasar tersebut.

“Terkait hal ini, kami masih menunggu surat resmi dari DPRD. Sambil menunggu, kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala UPTD dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) untuk memverifikasi kebenaran dugaan tersebut,” ujar Bupati usai kegiatan Jumat Berkah di rumah dinasnya, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga :  Pelantikan Dewan Saka Wanabakti Oleh Perhutani Semarang Diisi Kegiatan Sosial di Panti Asuhan 

Bupati menegaskan bahwa kios dan los merupakan aset milik pemerintah daerah, sehingga tidak dapat diperjualbelikan. Jika terbukti ada pelanggaran, pihaknya akan mengambil langkah tegas dan memulihkan kondisi sesuai aturan.

“Jual beli itu jelas tidak diperbolehkan. Mungkin selama ini ada penyewaan yang tidak tercatat dan tidak diketahui oleh Diskumperindag. Jika terbukti, maka pihak yang menjual wajib mengembalikan uangnya kepada penyewa,” tegasnya.

Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, Bupati juga menginstruksikan agar kios yang dibiarkan kosong dalam waktu lama segera ditindaklanjuti secara bertahap, mulai dari surat peringatan pertama hingga ketiga, hingga pencabutan hak pakai.

Baca Juga :  Program MBG Perlu Evaluasi Ulang, IWOI Jateng Minta Tindakan Tegas Terhadap Pelanggar

“Pedagang yang sudah memiliki izin tidak boleh begitu saja melimpahkannya ke orang lain. Jika sudah tidak ingin berdagang, kewajibannya menyerahkan kembali kepada pemerintah melalui Diskumperindag untuk diserahkan kepada pedagang lain yang membutuhkan. Pengecualian diberikan jika pedagang sedang sakit, dengan memberikan tenggat waktu tertentu,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan memperketat pengawasan dan memberikan sosialisasi kepada seluruh pedagang terdaftar. Penyelidikan juga akan dilakukan untuk mengetahui apakah pelanggaran tersebut melibatkan aparatur sipil negara atau pihak luar.

“Kita telusuri siapa yang menyewakan kepada pihak lain. Jika terbukti tidak sesuai prosedur, maka kewajiban mengembalikan dana tersebut harus dipenuhi,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Jateng Satukan Semangat Lewat Doa Bersama Lintas Agama
Perhutani KPH Semarang Hadiri Apel Kesiapsiagaan Pengendalian Karhutla Bersama Stakeholder di Boyolali
Di Sela Agenda di Jawa Tengah, Wamen Kehutanan Berkunjung ke Jateng Valley di Penggaron
Lakukan Optimalisasi Aset, Perhutani KPH Semarang Bahas Peluang Kerja Sama dengan PT Havindo Pakan Optima
Pemkab Semarang Sidak Proyek Nandanavana, Telusuri Dugaan Pelanggaran Perizinan
Warga Candirejo Datangi DPRD Semarang, Desak Evaluasi hingga Pencopotan Lurah
DPRD Semarang Tegaskan: Penutupan Tegal Panas dan Gembol Wajib Tuntas 2026
TK Tunas Rimba I Kunjungi Persemaian BPDAS Karangjati, Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Dini

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:20 WIB

Bupati Semarang: Hak Pakai Kios Tidak Bisa Dipindahtangankan Secara Sepihak

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:59 WIB

Perhutani KPH Semarang Hadiri Apel Kesiapsiagaan Pengendalian Karhutla Bersama Stakeholder di Boyolali

Senin, 22 Juni 2026 - 19:35 WIB

Di Sela Agenda di Jawa Tengah, Wamen Kehutanan Berkunjung ke Jateng Valley di Penggaron

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:29 WIB

Lakukan Optimalisasi Aset, Perhutani KPH Semarang Bahas Peluang Kerja Sama dengan PT Havindo Pakan Optima

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:52 WIB

Pemkab Semarang Sidak Proyek Nandanavana, Telusuri Dugaan Pelanggaran Perizinan

Berita Terbaru