GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Siap-siap! Perombakan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia akan segera dimulai. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, akan resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang. Ini bukan sekadar ganti baju, tapi revolusi hukum!
Apa yang Berubah?
KUHP baru ini bukan warisan kolonial yang ketinggalan zaman. Ia lahir dari semangat Pancasila, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan berorientasi pada keadilan yang memulihkan. Lupakan paradigma balas dendam! KUHP ini lebih fokus pada rehabilitasi pelaku dan pemulihan kerugian korban.
Poin-Poin Krusial yang Wajib Kamu Tahu:
– Goodbye Pasal Usang! Delik-delik yang sudah tidak relevan, seperti kasus penipuan receh zaman penjajahan, akan dihapus.
– Korporasi Harus Tanggung Jawab! KUHP baru mengatur sanksi pidana bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran. Bos-bos nakal, siap-siap!
– Hukum Adat Diakui! Kearifan lokal dan nilai-nilai hukum adat akan diakomodir dalam KUHP baru. Ini adalah pengakuan terhadap kekayaan budaya hukum Indonesia.
– Sanksi Lebih Humanis! Beberapa tindak pidana ringan tidak lagi dipenjara, tapi diganti dengan denda. Lebih manusiawi, kan?
KUHAP Ikut Berbenah!
Jangan khawatir, perubahan ini tidak berdiri sendiri. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga direvisi agar sejalan dengan KUHP baru. UU Nomor 20 Tahun 2025 yang baru disahkan menjamin proses hukum yang adil dan efektif.
Kenapa Ini Penting?
KUHP baru adalah angin segar bagi sistem hukum pidana Indonesia. Ia lebih modern, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. Dengan KUHP baru, diharapkan penegakan hukum akan lebih efektif, transparan, dan berpihak pada keadilan.
Tanggal Penting yang Harus Dicatat:
– 2 Januari 2026: KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku!
Jangan Sampai Ketinggalan Informasi!
Pantau terus perkembangan KUHP baru ini. Ini adalah perubahan besar yang akan memengaruhi kehidupan kita semua. (ttg/*)







