Gegara Pohon Pisang, Subiyat Warga Gunungtumpeng Dipukul Tetangganya Hingga Luka Retak Tangan Kirinya

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase: Subiyat (baju biru) bersama anaknya, usai buat laporan ke Polsek Karangrayung. Foto lain hasil rontgen (x-ray) RSUD Purwodadi.

Foto kolase: Subiyat (baju biru) bersama anaknya, usai buat laporan ke Polsek Karangrayung. Foto lain hasil rontgen (x-ray) RSUD Purwodadi.


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Subiyat (61) didampingi anaknya Sialim (39) warga Dusun Gunungtumpeng RT 06 RW 03, Desa Gunungtumpeng, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Karangrayung. Senin (25/8/2025).

Kedatangan Subiyat bersama anaknya ini untuk melaporkan tetangganya berinisial D yang diduga telah menganiaya dia (Subiyat) hingga mengalami luka lebam di tangan kirinya dan retak tulang berdasarkan hasil rontgen (x-ray) RSUD Purwodadi.

Ditemui usai membuat laporan polisi, Subiyat menjelaskan kejadiannya terjadi di tanah garapan milik Perhutani RPH Gunungtumpeng BKPH Manggar, KPH Semarang Timur, wilayah administrasi Desa Gunungtumpeng, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, pada Minggu (24/8/2025) pukul 14.00 WIB. Menurutnya, ladang miliknya dengan ladang milik D berdampingan.

Baca Juga :  Perhutani dan Kejari Grobogan Tandatangani Nota Kesepahaman

Dikatakan Subiyat, kejadian bermula ketika dirinya menerima laporan dari adik perempuannya bahwa sejumlah pohon pisang di ladang miliknya rusak. Kemudian Subiyat langsung bergegas menuju lokasi. Setibanya di lokasi didapati sejumlah pohon pisang miliknya telah dirusak/ambruk.

Baca Juga :  Weekend, Polres Grobogan Kunjungi Destinasi Wisata Air Terjun Widuri KPH Purwodadi

“Saya ke lokasi sendirian, saat saya tiba di lokasi, ada 7 pohon pisang milik saya yang sudah dirusak. Saya tahu siapa pelakunya, kemudian pohon-pohon pisang milik D saya rusak,” tutur Subiyat.

Mengetahui pohon-pohon pisang milik D dirusak, lanjut kata Subiyat, D langsung mendatangi dirinya dan memukul menggunakan sebatang kayu.

“Setelah pohon-pohon pisang milik D saya rusak, dia mendatangi saya, dan tanpa pikir panjang dia memukul saya pakai kayu lalu saya tangkis pakai tangan kiri, kalau enggak saya tangkis pakai tangan, pasti kena kepala saya,” jelasnya.

Baca Juga :  Seorang Nenek Ditemukan Meninggal di Kamarnya, Polisi Dalami Penyebabnya

Disebutkan Subiyat, D pelaku pemukulan yang merupakan tetangganya hanya beda RT.

“Dia RT 4 RW 3, sedangkan saya RT 6 RW 3,” ujarnya.

Subiyat berharap laporannya di Polsek Karangrayung cepat ditangani.

“Saya minta polisi cepat menangani laporan saya, supaya pelaku mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkasnya.

Laporan: Wahyu

Editor : Heri

Berita Terkait

Keluarga Ali Mursid Menuntut Keadilan, Kirim Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo dan Ketua Komisi III DPR RI
Perusakan Rumah di Jalan Soponyono 3 Purwodadi Berujung Laporan Polisi
Bagas Pamenang, SH, MH, Dampingi Korban Laporkan Kasus Dugaan Perusakan Rumah di Polres Grobogan
Kasus Perbuatan Asusila Ibu Guru Terhadap Siswanya di Grobogan Divonis 2,8 Tahun Penjara
PBNU dan GP Ansor Semarang Murka, Meminta Pelaku Dugaan Penista Agama Diproses Hukum 
Ditemukan Mayat Bayi di Bawah Pohon Pisang di Kudus, Polisi Selidiki Pelakunya
Polsek Kunduran Sambangi Korban Kebakaran, Beri Bantuan Sembako untuk Lansia 75 Tahun
Sasar Motor di Ponpes, Dua Residivis Curanmor Demak Ditangkap, Satu DPO Diburu

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 14:29 WIB

Keluarga Ali Mursid Menuntut Keadilan, Kirim Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo dan Ketua Komisi III DPR RI

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:02 WIB

Perusakan Rumah di Jalan Soponyono 3 Purwodadi Berujung Laporan Polisi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:59 WIB

Bagas Pamenang, SH, MH, Dampingi Korban Laporkan Kasus Dugaan Perusakan Rumah di Polres Grobogan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:24 WIB

Kasus Perbuatan Asusila Ibu Guru Terhadap Siswanya di Grobogan Divonis 2,8 Tahun Penjara

Senin, 27 Oktober 2025 - 05:20 WIB

PBNU dan GP Ansor Semarang Murka, Meminta Pelaku Dugaan Penista Agama Diproses Hukum 

Berita Terbaru