Keluarga Korban Dugaan Pencabulan Siswi SD Oleh Guru di Gabus Grobogan Meminta Pelaku Dihukum Maksimal

- Redaksi

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dari kanan, YS (ibu korban), Fr (Ayah korban) dan Warsito (Paman korban).

Foto: dari kanan, YS (ibu korban), Fr (Ayah korban) dan Warsito (Paman korban).

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan yang dialami siswi kelas 1 SD oleh seorang guru inisial R di sekolahnya di Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, beberapa pekan lalu menyisakan trauma mendalam. Kasus ini sungguh memilukan dan menjadi kesedihan bagi keluarga korban. Orang tua korban bersama keluarga besarnya meminta agar pelaku dihukum maksimal.

Saat ditemui di kediamannya, pada Sabtu (21/12/2024) nampak raut wajah YS (26) ibu korban kekerasan seksual terlihat sedih. Ia meminta agar pelaku diproses hukum seberat-beratnya.

“Saya sebagai seorang ibu tidak akan terima melihat anak saya diperlakukan seperti itu, saya meminta keadilan agar pelaku diberi hukuman maksimal,” tuturnya dengan nada sedih. Sabtu (21/12/2024).

Baca Juga :  Forum Perangkat Daerah Grobogan: Sinkronkan Rencana Pembangunan untuk Ekonomi Inklusif dan Pelayanan Modern

Sementara Warsito, paman siswi kelas 1 SD (korban kekerasan seksual) geram terhadap pelaku. Ia menegaskan bahwa pelaku sudah keterlaluan dan meminta keadilan kepada penegak hukum agar pelaku diberi hukuman maksimal.

“Saya seorang guru, dia (pelaku-red) juga seorang guru, tapi perbuatannya tidak mencerminkan seorang guru. Kami meminta agar pelaku dihukum sesuai perundang undangan, dan diberi hukuman semaksimal mungkin, karena biar tidak ada korban berikutnya. Kami hanya menuntut keadilan karena menyangkut masa depan anak,” ungkap Warsito.

Menanggapi tentang praperadilan yang dilakukan pelaku atau terdakwa bagi korban, menurutnya itu hanya upaya orang yang tidak mau bertangung jawab.

Diketahui sebelumnya pada Sabtu (5/10/2024), sepulang sekolah, bocah perempuan berusia tujuh tahun itu merintih kesakitan saat buang air kecil di kamar mandi rumahnya. Selanjutnya pada Rabu (9/10/2024) saat korban balik sekolah, keluhan serupa terulang. Korban lagi-lagi meringis sakit pada kemaluan. Sehari sebelumnya korban diketahui membolos, tidak mau berangkat sekolah.

Baca Juga :  Kolaborasi Perhutani, Kodim, dan Dispermades Percepat Lahan Koperasi Desa Merah Putih di Grobogan

Orangtua korban yang penasaran lantas berupaya mencecarnya sampai akhirnya anak itu mengaku telah dicabuli gurunya di toilet tempat ia mengenyam pendidikan. Korban bahkan dirundung ketakutan dan enggan untuk kembali bersekolah.

Menurut penuturan keluarga korban, kemudian pelaku bersama rekannya mendatangi rumah orang tua korban untuk meminta maaf, hingga menawarkan sejumlah nominal, namun niat pelaku ditolak oleh keluarga korban.

Penulis : Wahyu

Berita Terkait

Kedepankan Kode Etik dan Kekompakan, DPC INSPI Grobogan Resmi Terbentuk
Perhutani KPH Telawa Laksanakan Monev Pengelolaan Wisata Embun Bening Kedungombo Park
Kebakaran Rumah di Sambirejo Putatnganten, Api Bermula dari Kompor, Kerugian Capai Rp 150 Juta
Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan LMDH Manunggal Jati untuk Jaga Kelestarian Hutan
Perhutani bersama TNI,Polri dan Masyarakat Sosialisasikan Pencegahan Karhutla
Sidang Ilegal Logging: Kades Lebengjumuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan
P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi
Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:56 WIB

Kedepankan Kode Etik dan Kekompakan, DPC INSPI Grobogan Resmi Terbentuk

Selasa, 22 September 2026 - 09:19 WIB

Perhutani KPH Telawa Laksanakan Monev Pengelolaan Wisata Embun Bening Kedungombo Park

Sabtu, 19 September 2026 - 08:46 WIB

Kebakaran Rumah di Sambirejo Putatnganten, Api Bermula dari Kompor, Kerugian Capai Rp 150 Juta

Kamis, 17 September 2026 - 14:27 WIB

Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan LMDH Manunggal Jati untuk Jaga Kelestarian Hutan

Kamis, 10 September 2026 - 22:14 WIB

Perhutani bersama TNI,Polri dan Masyarakat Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

Berita Terbaru