GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Mohammad Mahfud, SH, MH, Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Jawa Tengah, mengkritisi pernyataan Prof. Yusril Ihza Mahendra terkait organisasi advokat. Dalam pernyataannya, Yusril menyebut bahwa organisasi advokat di luar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) hanyalah organisasi masyarakat (ormas). Pernyataan tersebut, menurut Mahfud tidak sesuai dengan fakta hukum dan perkembangan organisasi advokat di Indonesia. Rabu (11/12/2024).
Ia menyayangkan pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mahfud menegaskan bahwa organisasi advokat diluar Peradi, berdiri berdasarkan undang-undang no 18 Tahun 2003.
Mahfud menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengamanatkan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat dalam waktu dua tahun sejak UU tersebut diundangkan pada 5 April 2003. Yang bertujuan untuk menjaga kesatuan, meningkatkan profesionalisme, menyamakan standar etik, dan memastikan pengawasan advokat yang terpusat.
Namun, ia menyoroti bahwa Peradi baru resmi berbadan hukum pada September 2005, yakni melewati tenggat waktu yang ditentukan.
“Fakta ini membuat klaim Peradi sebagai wadah tunggal advokat tidak berdasar. Peradi hanyalah salah satu organisasi advokat di antara banyak organisasi lainnya yang muncul setelahnya,” tegasnya.
Menurut Mahfud, kegagalan mewujudkan single bar ini menunjukkan ketidakmampuan Peradi menjalankan mandat undang-undang. Bahkan, pasca berdirinya Peradi, organisasi advokat lain bermunculan, menegaskan bahwa konsep wadah tunggal telah runtuh.
Ia menilai pernyataan Yusril dinilai melampaui kewenangannya.
Mahfud mengkritik pernyataan Yusril yang menyebut Peradi sebagai satu-satunya wadah advokat di Indonesia merupakan hal yang tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga melampaui kewenangan Yusril sebagai Menko.
“Pernyataan itu menunjukkan penyalahgunaan wewenang. Sebagai Menko, Yusril seharusnya bersikap netral dan tidak memihak pada satu organisasi tertentu,” tegasnya.
Menanggapi hal ini Mahfud mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menindaklanjuti pernyataan Yusril yang dianggap inkonstitusional dan berpotensi menciptakan keresahan di kalangan advokat.
“Kami dari BPI KPNPA RI akan menggelar aksi damai di Kantor Kemenko Hukum di Jakarta untuk meminta klarifikasi langsung dari Yusril terkait pernyataannya yang tidak berdasar tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Mahfud menekankan bahwa langkah ini perlu dilakukan demi menjaga integritas profesi advokat dan menghindari kesalahpahaman publik terhadap status Peradi.
“Kebenaran harus ditegakkan agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan tertentu,” tandasnya.
Editor : Tatang S