Paiman Resmi Laporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Berita Bohong

- Redaksi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Profesor Paiman bersama kuasa hukumnya, Dr. Farhat Abbas dan tim Advokat saat melaporkan Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya.

Profesor Paiman bersama kuasa hukumnya, Dr. Farhat Abbas dan tim Advokat saat melaporkan Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya.


JAKARTA || Portaljatengnews.com – Prof. Paiman Rahardjo resmi melaporkan empat orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Selain itu Paiman juga melaporkan tindak pidana dugaan pemerasan.

“Jadi terlapornya adalah Roy Suryo, Bambang Suryadi, Rismon Sianipar dan Hermanto. Untuk pasal pemerasannya, Bambang Suryadi juga resmi kita laporkan,” kata kuasa hukum Paiman, Dr. Farhat Abbas bersama tim Advokat, Sabtu (12/7/2025).

Menurut Farhat, perbuatan keji itu sudah sangat merusak kehormatan nama baik Profesor Paiman dan keluarga.

Baca Juga :  Tidak Direstui, Pria Di Demak Tega Bacok Ayah Pacarnya

“Oleh karena itu, kami minta Polda Metro Jaya untuk menangkap orang-orang yang tidak mengerti sistim negara hukum, yang menggunakan cara-cara premanisme, dengan cara memberontak ya, yang malah menghina produk hukum kepolisian yaitu Bareskrim, yang telah menghentikan laporan pengaduan tersebut,” ungkap Farhat Abbas.

Dikatakan Farhat, bahwa perbuatan mereka dengan cara melawan hukum, perlu dilawan dengan cara-cara hukum pula.

Baca Juga :  Polres Demak Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

“Oleh karena itu Profesor Paiman, malam ini menyempatkan diri, karena laporan pencemaran nama baik harus dilakukan oleh orang yang merasa dirugikan, dengan sikap kenegarawanan Profesor Paiman untuk menempuh jalur hukum,” ujar Farhat.

Disamping itu, lanjut kata Farhat, pihaknya juga telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana orang-orang tersebut sebagai tergugat, dan minta agar Pengadilan Negeri Jakarta pusat, majelis hakim nanti mengesahkan surat yang diajukan, agar sah dan mengikat berkekuatan hukum dan tidak bisa dia menggugat lagi.

Baca Juga :  Polres Demak Tangkap 4 Tersangka dan Sita 10,97 Gram Sabu

Hal tersebut menurutnya, untuk kepastian hukum, khususnya nama baik kehormatan Jokowi mantan Presiden RI.

“Jadi kalau dalam ketatanegaraan kita ya, hak imunitas dan prerogatif presiden itu ada, kecuali tertangkap tangan. Ini sudah dinyatakan bahwa ijazah presiden itu asli dan betul-betul beliau berkuliah, tapi ini tetap diejek dan dipermalukan oleh Roy Suryo Cs,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Tim Resmob Polres Blora Bekuk Dua Bersaudara Pelaku Curanmor di Klinik Kunduran
Polres Demak Tangkap Dua Pencuri Motor dan Penadah di Mranggen, Tiga Pelaku Lain Diburu
Resahkan Petani, Empat Pencuri Traktor di Demak Dibekuk Usai 12 Kali Beraksi
Sasar Motor di Ponpes, Dua Residivis Curanmor Demak Ditangkap, Satu DPO Diburu
Polres Demak Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas
Empat Pelaku Pengeroyokan di Demak Ditangkap, Satu Korban Tewas
Pelaku Pembunuh di Demak Serahkan Diri, Ini Motifnya
Satreskrim Polres Demak Tangkap 4 Tersangka Sindikat Uang Palsu

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:30 WIB

Tim Resmob Polres Blora Bekuk Dua Bersaudara Pelaku Curanmor di Klinik Kunduran

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:41 WIB

Polres Demak Tangkap Dua Pencuri Motor dan Penadah di Mranggen, Tiga Pelaku Lain Diburu

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Resahkan Petani, Empat Pencuri Traktor di Demak Dibekuk Usai 12 Kali Beraksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:20 WIB

Sasar Motor di Ponpes, Dua Residivis Curanmor Demak Ditangkap, Satu DPO Diburu

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Polres Demak Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas

Berita Terbaru