Paiman Resmi Laporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Berita Bohong

- Redaksi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Profesor Paiman bersama kuasa hukumnya, Dr. Farhat Abbas dan tim Advokat saat melaporkan Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya.

Profesor Paiman bersama kuasa hukumnya, Dr. Farhat Abbas dan tim Advokat saat melaporkan Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya.


JAKARTA || Portaljatengnews.com – Prof. Paiman Rahardjo resmi melaporkan empat orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Selain itu Paiman juga melaporkan tindak pidana dugaan pemerasan.

“Jadi terlapornya adalah Roy Suryo, Bambang Suryadi, Rismon Sianipar dan Hermanto. Untuk pasal pemerasannya, Bambang Suryadi juga resmi kita laporkan,” kata kuasa hukum Paiman, Dr. Farhat Abbas bersama tim Advokat, Sabtu (12/7/2025).

Menurut Farhat, perbuatan keji itu sudah sangat merusak kehormatan nama baik Profesor Paiman dan keluarga.

Baca Juga :  Pria Asal Surabaya Diamankan Polres Grobogan Atas Dugaan Penipuan Online

“Oleh karena itu, kami minta Polda Metro Jaya untuk menangkap orang-orang yang tidak mengerti sistim negara hukum, yang menggunakan cara-cara premanisme, dengan cara memberontak ya, yang malah menghina produk hukum kepolisian yaitu Bareskrim, yang telah menghentikan laporan pengaduan tersebut,” ungkap Farhat Abbas.

Dikatakan Farhat, bahwa perbuatan mereka dengan cara melawan hukum, perlu dilawan dengan cara-cara hukum pula.

Baca Juga :  Rumah Bersertifikat SHM Dieksekusi, Pihak Ong Sing Tjwan Datangi Ketua MA Hingga Komnas HAM Minta Keadilan

“Oleh karena itu Profesor Paiman, malam ini menyempatkan diri, karena laporan pencemaran nama baik harus dilakukan oleh orang yang merasa dirugikan, dengan sikap kenegarawanan Profesor Paiman untuk menempuh jalur hukum,” ujar Farhat.

Disamping itu, lanjut kata Farhat, pihaknya juga telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana orang-orang tersebut sebagai tergugat, dan minta agar Pengadilan Negeri Jakarta pusat, majelis hakim nanti mengesahkan surat yang diajukan, agar sah dan mengikat berkekuatan hukum dan tidak bisa dia menggugat lagi.

Baca Juga :  Kabar Pembunuhan 11 Orang Anggota TNI oleh KKB Dibantah, Kapendam XVII/Cenderawasih: Itu Hoax

Hal tersebut menurutnya, untuk kepastian hukum, khususnya nama baik kehormatan Jokowi mantan Presiden RI.

“Jadi kalau dalam ketatanegaraan kita ya, hak imunitas dan prerogatif presiden itu ada, kecuali tertangkap tangan. Ini sudah dinyatakan bahwa ijazah presiden itu asli dan betul-betul beliau berkuliah, tapi ini tetap diejek dan dipermalukan oleh Roy Suryo Cs,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak, Publik Beri Apresiasi atas Tindakan Cepat
Kapolres Blora Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden Prabowo, Sukses Kawal Produksi Jagung Nasional
Era Baru Hukum Pidana Indonesia Dimulai: KUHP 2023 Siap Menggebrak! 
Polresta Pati Ungkap Kasus Persetubuhan Anak dan Pembuangan Bayi
Tim Resmob Polres Blora Bekuk Dua Bersaudara Pelaku Curanmor di Klinik Kunduran
Polres Demak Tangkap Dua Pencuri Motor dan Penadah di Mranggen, Tiga Pelaku Lain Diburu
Resahkan Petani, Empat Pencuri Traktor di Demak Dibekuk Usai 12 Kali Beraksi

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:52 WIB

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Senin, 2 Februari 2026 - 13:59 WIB

Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak, Publik Beri Apresiasi atas Tindakan Cepat

Kamis, 8 Januari 2026 - 06:20 WIB

Kapolres Blora Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden Prabowo, Sukses Kawal Produksi Jagung Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 07:34 WIB

Era Baru Hukum Pidana Indonesia Dimulai: KUHP 2023 Siap Menggebrak! 

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:51 WIB

Polresta Pati Ungkap Kasus Persetubuhan Anak dan Pembuangan Bayi

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Gelar Pembinaan dan Kesamaptaan Polhut

Kamis, 19 Feb 2026 - 12:34 WIB

Jepara

Polres Jepara Luncurkan Mobil Dapur Umum

Rabu, 18 Feb 2026 - 16:40 WIB