Paiman Resmi Laporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Berita Bohong

- Redaksi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Profesor Paiman bersama kuasa hukumnya, Dr. Farhat Abbas dan tim Advokat saat melaporkan Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya.

Profesor Paiman bersama kuasa hukumnya, Dr. Farhat Abbas dan tim Advokat saat melaporkan Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya.


JAKARTA || Portaljatengnews.com – Prof. Paiman Rahardjo resmi melaporkan empat orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Selain itu Paiman juga melaporkan tindak pidana dugaan pemerasan.

“Jadi terlapornya adalah Roy Suryo, Bambang Suryadi, Rismon Sianipar dan Hermanto. Untuk pasal pemerasannya, Bambang Suryadi juga resmi kita laporkan,” kata kuasa hukum Paiman, Dr. Farhat Abbas bersama tim Advokat, Sabtu (12/7/2025).

Menurut Farhat, perbuatan keji itu sudah sangat merusak kehormatan nama baik Profesor Paiman dan keluarga.

“Oleh karena itu, kami minta Polda Metro Jaya untuk menangkap orang-orang yang tidak mengerti sistim negara hukum, yang menggunakan cara-cara premanisme, dengan cara memberontak ya, yang malah menghina produk hukum kepolisian yaitu Bareskrim, yang telah menghentikan laporan pengaduan tersebut,” ungkap Farhat Abbas.

Baca Juga :  38 Kasus Kejahatan Diungkap Polres Grobogan Dalam Operasi Aman Candi, Ini Dia Kasus Terbanyak

Dikatakan Farhat, bahwa perbuatan mereka dengan cara melawan hukum, perlu dilawan dengan cara-cara hukum pula.

“Oleh karena itu Profesor Paiman, malam ini menyempatkan diri, karena laporan pencemaran nama baik harus dilakukan oleh orang yang merasa dirugikan, dengan sikap kenegarawanan Profesor Paiman untuk menempuh jalur hukum,” ujar Farhat.

Disamping itu, lanjut kata Farhat, pihaknya juga telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana orang-orang tersebut sebagai tergugat, dan minta agar Pengadilan Negeri Jakarta pusat, majelis hakim nanti mengesahkan surat yang diajukan, agar sah dan mengikat berkekuatan hukum dan tidak bisa dia menggugat lagi.

Baca Juga :  Rumah Bersertifikat SHM Dieksekusi, Pihak Ong Sing Tjwan Datangi Ketua MA Hingga Komnas HAM Minta Keadilan

Hal tersebut menurutnya, untuk kepastian hukum, khususnya nama baik kehormatan Jokowi mantan Presiden RI.

“Jadi kalau dalam ketatanegaraan kita ya, hak imunitas dan prerogatif presiden itu ada, kecuali tertangkap tangan. Ini sudah dinyatakan bahwa ijazah presiden itu asli dan betul-betul beliau berkuliah, tapi ini tetap diejek dan dipermalukan oleh Roy Suryo Cs,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Satreskrim Polres Demak Amankan Pelaku Curas di Karangawen
Polisi Amankan Guru Madrasah Pelaku Pencabulan Santriwati di Demak
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuh Wanita di Demak
Kades Cangkring Grobogan Ditahan Kejaksaan Diduga Korupsi Dana APBDes
Polres Demak Tangani Kasus Kekerasan di SMP N 1 Karangawen
Bambang Raya Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyediaan Pornografi
Polres Kudus Ungkap Aksi Pencurian Modus Bobol Tembok Gudang, Tiga Pelaku Dibekuk
FA Residivis Kambuhan Kembali Mendekam di Sel Tahanan Polres Kudus

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:20 WIB

Paiman Resmi Laporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Berita Bohong

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:03 WIB

Satreskrim Polres Demak Amankan Pelaku Curas di Karangawen

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:02 WIB

Polisi Amankan Guru Madrasah Pelaku Pencabulan Santriwati di Demak

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:03 WIB

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuh Wanita di Demak

Minggu, 22 Juni 2025 - 11:31 WIB

Kades Cangkring Grobogan Ditahan Kejaksaan Diduga Korupsi Dana APBDes

Berita Terbaru