Warsit: Polemik Kayu Jati di Dusun Kuwung Mendenrejo Segera Ada Tersangkanya

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kiri, Warsit anggota DPRD Blora, dan lokasi penebangan pohon tumbang milik Perhutani. (Dok. Ist)

Foto: Kiri, Warsit anggota DPRD Blora, dan lokasi penebangan pohon tumbang milik Perhutani. (Dok. Ist)

BLORA || Portaljatengnews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Blora fraksi Hanura, H.M. Warsit, meminta agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka terkait polemik pemanfaatan kayu jati hasil tebangan pohon tumbang di Dusun Kuwung, Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora.

“Kayu jati hasil tebangan karena tumbang yang berada di Dusun kuwung itu jelas milik perhutani, seharusnya kayu yang tumbang itu kondisinya utuh kenapa kok jadi olahan atau sudah digergaji itukan merupakan kejahatan,”ucapnya. Selasa (12/2/2025).

“Menurut kabar burung kayu itu kan mau dijual dan jelas wanprestasi itu merupakan kejahatan, itukan hak Perhutani, Perhutani saja melalui lelang,”terangnya.

Baca Juga :  Bank Jateng Gelontorkan Pinjaman Rp 215 Miliar untuk Pemkab Blora

Warsit, mengatakan karena masalah ini masyarakat menjadi resah saling menuduh dan terpecah belah dan berharap agar masalah ini segera di tindaklanjuti.

Sebelumnya di beritakan bahwa Kepala Desa Mendenrejo, klaim telah mendapatkan izin dari Perhutani untuk memanfaatkan kayu tersebut, dan dibantah tegas oleh pihak Perhutani.

Peristiwa tumbangnya pohon berukuran besar di Dusun Kuwung beberapa waktu lalu menyisakan tumpukan kayu di kawasan Sendang Kuwung. Kepala Desa mengklaim telah memperoleh izin dari Perhutani untuk memanfaatkan kayu-kayu tersebut sebagai bahan pembangunan pendopo desa. Namun, pernyataan ini dibantah keras oleh petugas Perhutani.

Baca Juga :  Profil Elzyra Penyanyi Cilik Bawakan Lagu 'Djogja istimewa'di HUT-Ke 80 RI di Kecamatan Cepu

Menurut petugas Perhutani, tidak ada izin penebangan atau pemanfaatan kayu yang diberikan, termasuk untuk kayu hasil tebangan pohon tumbang. Petugas menegaskan bahwa tindakan mengambil kayu tanpa izin dapat berujung pada sanksi hukum.

Kepala Desa Mendenrejo, Supari, juga mengklaim bahwa lahan tempat kayu-kayu tersebut berada telah dihibahkan oleh KLHK kepada desa. Sayangnya, hingga saat ini belum ada dokumen resmi yang dapat membuktikan klaim tersebut.

Sejumlah warga berharap pihak terkait untuk segera melakukan verifikasi dan memberikan penjelasan yang transparan terkait polemik ini. Perbedaan pernyataan antara Kepala Desa dan Perhutani serta belum adanya dokumen resmi terkait hibah lahan menimbulkan tanda tanya besar mengenai legalitas pemanfaatan kayu tersebut.

Baca Juga :  Polres Blora Ungkap Kasus Cucu Bunuh Neneknya

Pemanfaatan kayu tanpa izin yang sah dapat dikategorikan sebagai pencurian atau perusakan hutan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang cukup berat. Selain itu, klaim hibah lahan yang belum terbukti juga dapat dijerat dengan hukum jika terbukti

Kapolsek Kradenan Iptu Umbaran Wibowo, saat ditemui wartawan membenarkan bahwa keberadaan kayu yang menjadi polemik di Dusun Kuwung Desa Mendenrejo, saat ini di titipkan oleh pihak perhutani di kantor Polsek kradenan.

Laporan: Wawan

 

Berita Terkait

Pendapatan Kabupaten Blora 2026 Ditarget Rp2,18 Triliun, Bupati Berharap Dana Transfer Daerah Tidak Ada Pemotongan
Haul Kecamatan Jati Gelar Zikir dan Maulid Nabi
Program TJSL, KPH Randublatung Berikan Bantuan Perbaikan Jalan Kepada 2 LMDH
Perhutani KPH Randublatung Adakan Donor Darah Bersama PMI Blora
Warga Randublatung Blora Mengeluh  Beli Tabung Elpiji 3 Kg Isi Setengah, Polisi Diminta Turun Ke Bawah
Upaya Forkopimda Blora Jaga Kondusivitas Wilayah
Lima Pejabat Polres Blora Dirotasi, Simak
Polres Blora Tetapkan Tiga Tersangka Ledakan Sumur Minyak Ilegal, Empat Orang Tewas

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 22:54 WIB

Pendapatan Kabupaten Blora 2026 Ditarget Rp2,18 Triliun, Bupati Berharap Dana Transfer Daerah Tidak Ada Pemotongan

Kamis, 18 September 2025 - 07:51 WIB

Haul Kecamatan Jati Gelar Zikir dan Maulid Nabi

Jumat, 12 September 2025 - 22:14 WIB

Program TJSL, KPH Randublatung Berikan Bantuan Perbaikan Jalan Kepada 2 LMDH

Jumat, 12 September 2025 - 07:31 WIB

Perhutani KPH Randublatung Adakan Donor Darah Bersama PMI Blora

Kamis, 4 September 2025 - 14:25 WIB

Warga Randublatung Blora Mengeluh  Beli Tabung Elpiji 3 Kg Isi Setengah, Polisi Diminta Turun Ke Bawah

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan Kodim Boyolali

Jumat, 19 Sep 2025 - 15:57 WIB