Warsit: Polemik Kayu Jati di Dusun Kuwung Mendenrejo Segera Ada Tersangkanya

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kiri, Warsit anggota DPRD Blora, dan lokasi penebangan pohon tumbang milik Perhutani. (Dok. Ist)

Foto: Kiri, Warsit anggota DPRD Blora, dan lokasi penebangan pohon tumbang milik Perhutani. (Dok. Ist)

BLORA || Portaljatengnews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Blora fraksi Hanura, H.M. Warsit, meminta agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka terkait polemik pemanfaatan kayu jati hasil tebangan pohon tumbang di Dusun Kuwung, Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora.

“Kayu jati hasil tebangan karena tumbang yang berada di Dusun kuwung itu jelas milik perhutani, seharusnya kayu yang tumbang itu kondisinya utuh kenapa kok jadi olahan atau sudah digergaji itukan merupakan kejahatan,”ucapnya. Selasa (12/2/2025).

“Menurut kabar burung kayu itu kan mau dijual dan jelas wanprestasi itu merupakan kejahatan, itukan hak Perhutani, Perhutani saja melalui lelang,”terangnya.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Blora Bersih-bersih Sejumlah Tempat Ibadah dan Taman Makam Pahlawan

Warsit, mengatakan karena masalah ini masyarakat menjadi resah saling menuduh dan terpecah belah dan berharap agar masalah ini segera di tindaklanjuti.

Sebelumnya di beritakan bahwa Kepala Desa Mendenrejo, klaim telah mendapatkan izin dari Perhutani untuk memanfaatkan kayu tersebut, dan dibantah tegas oleh pihak Perhutani.

Peristiwa tumbangnya pohon berukuran besar di Dusun Kuwung beberapa waktu lalu menyisakan tumpukan kayu di kawasan Sendang Kuwung. Kepala Desa mengklaim telah memperoleh izin dari Perhutani untuk memanfaatkan kayu-kayu tersebut sebagai bahan pembangunan pendopo desa. Namun, pernyataan ini dibantah keras oleh petugas Perhutani.

Baca Juga :  Ketua DPRD Blora Dukung Aspirasi Perwakilan Buruh Migas Terkait Percepatan Undang-Undang Ketenagakerjaan

Menurut petugas Perhutani, tidak ada izin penebangan atau pemanfaatan kayu yang diberikan, termasuk untuk kayu hasil tebangan pohon tumbang. Petugas menegaskan bahwa tindakan mengambil kayu tanpa izin dapat berujung pada sanksi hukum.

Kepala Desa Mendenrejo, Supari, juga mengklaim bahwa lahan tempat kayu-kayu tersebut berada telah dihibahkan oleh KLHK kepada desa. Sayangnya, hingga saat ini belum ada dokumen resmi yang dapat membuktikan klaim tersebut.

Sejumlah warga berharap pihak terkait untuk segera melakukan verifikasi dan memberikan penjelasan yang transparan terkait polemik ini. Perbedaan pernyataan antara Kepala Desa dan Perhutani serta belum adanya dokumen resmi terkait hibah lahan menimbulkan tanda tanya besar mengenai legalitas pemanfaatan kayu tersebut.

Baca Juga :  Polres Blora Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pacar Korban Jadi Tersangka

Pemanfaatan kayu tanpa izin yang sah dapat dikategorikan sebagai pencurian atau perusakan hutan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang cukup berat. Selain itu, klaim hibah lahan yang belum terbukti juga dapat dijerat dengan hukum jika terbukti

Kapolsek Kradenan Iptu Umbaran Wibowo, saat ditemui wartawan membenarkan bahwa keberadaan kayu yang menjadi polemik di Dusun Kuwung Desa Mendenrejo, saat ini di titipkan oleh pihak perhutani di kantor Polsek kradenan.

Laporan: Wawan

 

Berita Terkait

KPH Randublatung Sulap Pekarangan Jadi Ladang Cuan: Integrated Farming System Jadi Andalan Optimalisasi Aset
Safari Penanaman KPH Randublatung: Gerakan Penghijauan Gencar di Setiap Sudut Hutan
Tinjau Lokasi Tanah Ambles di Banjarejo, Kapolres Blora Tawari Relokasi dan Salurkan Bantuan kepada Warga
KPH Randublatung Gelar Doa Bersama dan Selamatan Sederhana Sambut Tahun Baru 2026
Akhir Libur Nasional, Polres Blora All Out Amankan Objek Wisata Goa Terawang 
Sertijab Pejabat Utama dan Kenaikan Pangkat 65 Personel, Kapolres Blora: Tingkatkan Dedikasi dan Pelayanan
DPRD Blora Sahkan Dua Raperda di Penghujung Tahun, Efektivitas di Lapangan Jadi Sorotan
Saksi Kasus Dugaan Pungli dan Pemerasan Libatkan Perangkat Desa di Blora Diperiksa Polisi

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:54 WIB

KPH Randublatung Sulap Pekarangan Jadi Ladang Cuan: Integrated Farming System Jadi Andalan Optimalisasi Aset

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:45 WIB

Safari Penanaman KPH Randublatung: Gerakan Penghijauan Gencar di Setiap Sudut Hutan

Senin, 5 Januari 2026 - 16:39 WIB

Tinjau Lokasi Tanah Ambles di Banjarejo, Kapolres Blora Tawari Relokasi dan Salurkan Bantuan kepada Warga

Senin, 5 Januari 2026 - 16:34 WIB

KPH Randublatung Gelar Doa Bersama dan Selamatan Sederhana Sambut Tahun Baru 2026

Minggu, 4 Januari 2026 - 11:42 WIB

Akhir Libur Nasional, Polres Blora All Out Amankan Objek Wisata Goa Terawang 

Berita Terbaru

Jepara

Cegah Banjir, Polres Jepara Bantu Bersihkan Sampah Sungai

Jumat, 9 Jan 2026 - 12:37 WIB