PT Restu Karya Bersama Tampung 37 Orang Calon ABK dalam 3 Kamar, Dipertanyakan Kelayakannya

- Redaksi

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


TEGAL || Portaljatengnews.com – Fasilitas penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) kembali menjadi perhatian. Sebuah rumah yang diduga dikelola oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Restu Karya Bersama (RKB) di Desa Karangmangu, Kecamatan Tarub, Tegal, kedapatan menampung 37 orang calon Anak Buah Kapal (ABK) dengan kondisi yang dinilai jauh dari standar kelayakan dan kemanusiaan.

Berdasarkan pantauan langsung awak media pada Minggu (14/6/2026), rumah tersebut hanya memiliki tiga kamar tidur beralaskan kasur lantai, satu ruang ganti, dan dua unit kamar mandi. Akibat ruangan yang terbatas, para calon ABK kerap berkumpul dan beristirahat di teras serta selasar terbuka. Berdasarkan informasi warga sekitar, mereka telah berada di lokasi tersebut selama lebih dari satu bulan tanpa kepastian jadwal keberangkatan.

Baca Juga :  Oknum Perangkat Desa Purbayasa Tegal Diduga Gunakan Uang Anggaran Ketahanan Pangan Untuk Judol

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Restu Karya Bersama, Nur Nurcholis, mengklaim fasilitas penampungannya telah memenuhi syarat. “Menurut saya layak dan sudah lengkap secara administrasi. Kebutuhan makan, kasbon, dan segala keperluan mereka kami penuhi sepenuhnya,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat telepon.

Ia juga menegaskan tidak ada biaya yang dibebankan kepada calon ABK selama masa penampungan. “Segala biaya ditanggung perusahaan, mereka tidak mengeluarkan uang sepeser pun,” tambahnya. Saat ditanya soal kesesuaian dengan standar ketenagakerjaan, Nurcholis meminta untuk membandingkan fasilitasnya dengan perusahaan penempatan lain di wilayah Tegal.

Baca Juga :  Wara-Wara, Polres Tegal Bakal Gelar Operasi Zebra Candi Mulai Tanggal 17-30 November 2025

Meski demikian, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perusahaan wajib menyediakan tempat tinggal yang layak, sehat, dan memiliki ruang gerak yang cukup. Kondisi dua kamar mandi untuk 37 orang serta penumpukan penghuni dalam ruangan sempit dinilai berisiko melanggar hak kesehatan dan keselamatan kerja.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih mengumpulkan data dan berencana berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan serta BP3MI setempat untuk memastikan kesesuaian kondisi penampungan tersebut dengan aturan yang berlaku.

Laporan: Bambang Amin

Editor : Heri

Berita Terkait

Warga dan Kades Sepakat: Pembangunan Menara Seluler Dinilai Ilegal
Jeritan ABK Migran di Tegal: Gaji Ditahan Uang Jaminan Amblas, Diduga Jadi Korban Eksploitasi
Hadiri Mini Soccer HUT ke-425 Tegal, Wahyudin Noor Aly Ajak Warga Rawat Kebersamaan
Skandal “Buku Hitam” Obat Keras di Tegal: Tujuh Warung Dibongkar, Wali Kota Siap Seret Oknum Beking ke Hukum
PN Tegal Vonis Karyawan Wins Karaoke 1,10 Tahun Penjara Kasus Penggelapan
Proyek Swakelola atau Penunjukan? Ketua Panitia SDN 04 Kertasari Sebut Rekanan Ditunjuk Anggota Dewan
Kapolsek Adiwerna Tegal Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Warga
Geger Dugaan Penahanan ATM Bansos di Desa Penujah Tegal, Kades DY Bungkam

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:19 WIB

PT Restu Karya Bersama Tampung 37 Orang Calon ABK dalam 3 Kamar, Dipertanyakan Kelayakannya

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:02 WIB

Warga dan Kades Sepakat: Pembangunan Menara Seluler Dinilai Ilegal

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:43 WIB

Jeritan ABK Migran di Tegal: Gaji Ditahan Uang Jaminan Amblas, Diduga Jadi Korban Eksploitasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:41 WIB

Hadiri Mini Soccer HUT ke-425 Tegal, Wahyudin Noor Aly Ajak Warga Rawat Kebersamaan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:00 WIB

Skandal “Buku Hitam” Obat Keras di Tegal: Tujuh Warung Dibongkar, Wali Kota Siap Seret Oknum Beking ke Hukum

Berita Terbaru