TEGAL || Portaljatengnews.com – Fasilitas penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) kembali menjadi perhatian. Sebuah rumah yang diduga dikelola oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Restu Karya Bersama (RKB) di Desa Karangmangu, Kecamatan Tarub, Tegal, kedapatan menampung 37 orang calon Anak Buah Kapal (ABK) dengan kondisi yang dinilai jauh dari standar kelayakan dan kemanusiaan.
Berdasarkan pantauan langsung awak media pada Minggu (14/6/2026), rumah tersebut hanya memiliki tiga kamar tidur beralaskan kasur lantai, satu ruang ganti, dan dua unit kamar mandi. Akibat ruangan yang terbatas, para calon ABK kerap berkumpul dan beristirahat di teras serta selasar terbuka. Berdasarkan informasi warga sekitar, mereka telah berada di lokasi tersebut selama lebih dari satu bulan tanpa kepastian jadwal keberangkatan.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Restu Karya Bersama, Nur Nurcholis, mengklaim fasilitas penampungannya telah memenuhi syarat. “Menurut saya layak dan sudah lengkap secara administrasi. Kebutuhan makan, kasbon, dan segala keperluan mereka kami penuhi sepenuhnya,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat telepon.
Ia juga menegaskan tidak ada biaya yang dibebankan kepada calon ABK selama masa penampungan. “Segala biaya ditanggung perusahaan, mereka tidak mengeluarkan uang sepeser pun,” tambahnya. Saat ditanya soal kesesuaian dengan standar ketenagakerjaan, Nurcholis meminta untuk membandingkan fasilitasnya dengan perusahaan penempatan lain di wilayah Tegal.
Meski demikian, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perusahaan wajib menyediakan tempat tinggal yang layak, sehat, dan memiliki ruang gerak yang cukup. Kondisi dua kamar mandi untuk 37 orang serta penumpukan penghuni dalam ruangan sempit dinilai berisiko melanggar hak kesehatan dan keselamatan kerja.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih mengumpulkan data dan berencana berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan serta BP3MI setempat untuk memastikan kesesuaian kondisi penampungan tersebut dengan aturan yang berlaku.
Laporan: Bambang Amin
Editor : Heri







