Gelapkan Uang Koperasi Rp 4,2 Miliar untuk Judol, Anggota Polres Grobogan Divonis 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 17 Desember 2024 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang kasus penggelapan terdakwa Bripka Slamet di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi.

Suasana sidang kasus penggelapan terdakwa Bripka Slamet di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi.

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, memvonis anggota Polres Grobogan Bripka Slamet enam tahun penjara, pada Senin (16/12/2024).

Bripka Slamet dianggap terbukti menggelapkan uang dana Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Polres Grobogan sebesar Rp 4,2 miliar. Selain itu melanggar kode etik Polri.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Subronto menyebut Bripka Slamet melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Bripka Slamet dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Kemudian terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun.

Baca Juga :  Aniaya Mantan Suami Kekasihnya, Seorang Pria di Demak Jadi Tersangka

Terkait keputusan itu hakim memberikan waktu seminggu kepada terdakwa untuk mengajukan banding selama putusan belum dinyatakan inkrah.

Endang Kusumawati Kuasa hukum terdakwa mengatakan akan bermusyawarah dengan klien untuk langkah hukum selanjutnya.

Berdasarkan pembacaan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, perbuatan Bripka Slamet dalam melakukan tindak penggelapan uang senilai Rp 4,2 miliar dilakukan selama kurun waktu tiga tahun yakni 2021 hingga 2023. Motifnya yaitu saat dipercaya sebagai admin Primkoppol Polres Grobogan, dia leluasa memanipulasi data peminjam. Padahal uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi yakni judi online atau judol.

Baca Juga :  Tak Kuat Menahan Debit Air, Tanggul Tuntang Gubug Jebol Lagi

Sementara Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya, pada Selasa (17/12/2024) mengatakan sidang kode etik Polri terkait Bripka Slamet akan ditangani Propam Polres Grobogan.

Editor : Tatang S

Berita Terkait

Masyarakat Soroti Kominfo Grobogan: “Efisiensi Kok Piknik Berjamaah”
Fokus Seremonial atau Peningkatan Mutu? Anggaran Kominfo Jadi Tanda Tanya
Perkuat Soliditas, Ketua IPJT Grobogan: Jaga Kekompakan dan Komitmen
Perhutani KPH Semarang Perkuat Sinergi Keamanan Hutan melalui Audiensi dengan Polres Grobogan
Perkuat Landasan Hukum, Perhutani KPH Semarang dan Kejari Grobogan Jalin Sinergi Strategis
Perhutani dan Kejari Grobogan Teken Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Bongkar Pengeboran Ilegal di Blora-Rembang, Polda Jateng Amankan Tiga Tersangka
Patroli Bersama Perkuat Pengamanan, Kawasan Hutan RPH Kalimaro Terpantau Kondusif

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 11:47 WIB

Masyarakat Soroti Kominfo Grobogan: “Efisiensi Kok Piknik Berjamaah”

Senin, 20 April 2026 - 20:09 WIB

Perkuat Soliditas, Ketua IPJT Grobogan: Jaga Kekompakan dan Komitmen

Jumat, 17 April 2026 - 21:35 WIB

Perhutani KPH Semarang Perkuat Sinergi Keamanan Hutan melalui Audiensi dengan Polres Grobogan

Kamis, 16 April 2026 - 04:55 WIB

Perkuat Landasan Hukum, Perhutani KPH Semarang dan Kejari Grobogan Jalin Sinergi Strategis

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WIB

Perhutani dan Kejari Grobogan Teken Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Berita Terbaru