Gelapkan Uang Koperasi Rp 4,2 Miliar untuk Judol, Anggota Polres Grobogan Divonis 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 17 Desember 2024 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang kasus penggelapan terdakwa Bripka Slamet di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi.

Suasana sidang kasus penggelapan terdakwa Bripka Slamet di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi.

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, memvonis anggota Polres Grobogan Bripka Slamet enam tahun penjara, pada Senin (16/12/2024).

Bripka Slamet dianggap terbukti menggelapkan uang dana Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Polres Grobogan sebesar Rp 4,2 miliar. Selain itu melanggar kode etik Polri.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Subronto menyebut Bripka Slamet melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Bripka Slamet dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Kemudian terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun.

Baca Juga :  Pengumuman Putusan di E-Court Berubah, PN Karawang Terancam Dilaporkan Ke KY dan MA

Terkait keputusan itu hakim memberikan waktu seminggu kepada terdakwa untuk mengajukan banding selama putusan belum dinyatakan inkrah.

Endang Kusumawati Kuasa hukum terdakwa mengatakan akan bermusyawarah dengan klien untuk langkah hukum selanjutnya.

Berdasarkan pembacaan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, perbuatan Bripka Slamet dalam melakukan tindak penggelapan uang senilai Rp 4,2 miliar dilakukan selama kurun waktu tiga tahun yakni 2021 hingga 2023. Motifnya yaitu saat dipercaya sebagai admin Primkoppol Polres Grobogan, dia leluasa memanipulasi data peminjam. Padahal uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi yakni judi online atau judol.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi PAM Desa Sogo Blora Terus Bergulir, Bakal Naik Ke Tingkat Penyidikan ?

Sementara Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya, pada Selasa (17/12/2024) mengatakan sidang kode etik Polri terkait Bripka Slamet akan ditangani Propam Polres Grobogan.

Editor : Tatang S

Berita Terkait

BPAN Jawa Tengah Pergoki Truk Muatan Solar Subsidi di Jalan Purwodadi Semarang, Arifin: Lapor Polisi Tak Direspon
Pemerintah Desa Geyer Grobogan Budidayakan Melon Premium Dalam Green House
Kades Cangkring Grobogan Ditahan Kejaksaan Diduga Korupsi Dana APBDes
Bertahan Hampir 3 Dekade, Perayaan Ultah Media Cakrawala ke 28 Tahun Diisi Berbagai Kegiatan
Perhutani KPH Purwodadi Bekali Karyawan Fokus Kawal Produksi Kayu 2025 Bersama LMDH
H. Muhtarom, S.Ag Jadi Ketua Terpilih IPJT Grobogan, Diharapkan Mampu Membawa Semangat Baru
Dukung Ketahanan Pangan, Pramuka Saka Wanabakti Kembangkan Koro Pedang di BKPH Karangasem
Beredar Video Proyek Pembangunan Pagar SMPN 2 Tanggungharjo Grobogan, Dikaitkan Adanya OTT Oknum Wartawan

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:01 WIB

BPAN Jawa Tengah Pergoki Truk Muatan Solar Subsidi di Jalan Purwodadi Semarang, Arifin: Lapor Polisi Tak Direspon

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:26 WIB

Pemerintah Desa Geyer Grobogan Budidayakan Melon Premium Dalam Green House

Minggu, 22 Juni 2025 - 11:31 WIB

Kades Cangkring Grobogan Ditahan Kejaksaan Diduga Korupsi Dana APBDes

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:06 WIB

Bertahan Hampir 3 Dekade, Perayaan Ultah Media Cakrawala ke 28 Tahun Diisi Berbagai Kegiatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:06 WIB

Perhutani KPH Purwodadi Bekali Karyawan Fokus Kawal Produksi Kayu 2025 Bersama LMDH

Berita Terbaru

Suasana Polres Jepara saat mendapatkan kejutan nasi tumpeng dari Kodim Jepara.

Apresiasi

Hari Bhayangkara, Polres Jepara Dapat Kejutan dari Anggota TNI

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:34 WIB