Warga dan Kades Sepakat: Pembangunan Menara Seluler Dinilai Ilegal

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tower BTS atau menara telekomunikasi yang pembangunannya dinilai ilegal.

Tower BTS atau menara telekomunikasi yang pembangunannya dinilai ilegal.


TEGAL || Portaljatengnews.com – Pembangunan menara telekomunikasi setinggi 70 meter di RT 11 RW 02, Desa Bengle, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal menuai penolakan keras dari warga. Proyek yang telah berjalan dua pekan dan mencapai 80 persen progres itu dinilai ilegal karena dibangun tanpa izin resmi dan sosialisasi terlebih dahulu.

Pada Senin (8/6/2026), sejumlah warga didampingi aktivis LSM mendatangi Kantor Kepala Desa untuk menyampaikan keberatan. Mereka menuntut agar proyek segera dihentikan dan disegel karena dianggap melanggar aturan perundang-undangan.

Menurut keterangan warga, pembangunan dilakukan di atas tanah milik Saeful Umam. Pihak pengembang dan pemilik lahan tidak pernah mengadakan pertemuan dengan warga sekitar untuk menjelaskan rencana pembangunan maupun dampaknya.

Baca Juga :  Kapolsek Adiwerna Tegal Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Warga

Perwakilan warga, Tolab (56), menegaskan penolakan ini bukan soal ganti rugi.

“Kami tidak meminta uang. Tuntutan kami jelas, hentikan pembangunan. Bagaimana mungkin bangunan setinggi itu berdiri tanpa izin dan sosialisasi?” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa sejumlah uang yang diterima sebagian warga berkisar Rp100 ribu, hingga Rp1 juta, tidak dapat dijadikan bukti persetujuan, karena didapat tanpa penjelasan yang jelas.

Baca Juga :  Oknum Perangkat Desa Purbayasa Tegal Diduga Gunakan Uang Anggaran Ketahanan Pangan Untuk Judol

Sikap serupa disampaikan Kepala Desa Bengle, Masruri Sueb. Ia memastikan tidak ada surat permohonan izin yang masuk ke pemerintah desa.

“Kami tidak tahu menahu. Tiba-tiba sudah dibangun,” ujarnya.

Masruri berjanji akan memperjuangkan aspirasi warga. Jika pengembang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan lengkap dan sah, maka Pemdes akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan proyek secara permanen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang maupun pemilik lahan belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan.

Laporan: Bambang Amin

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

LPK Nakula Kesatria di Tegal Tutup Misterius, Ratusan Juta Uang Korban Lenyap
Pungut Puluhan Juta Tanpa Pelatihan, LPK Nakula Kesatria Indonesia Tegal Kini ‘Menghilang’ dan Tutup
Hak KPM di Bukateja Tegal Dipangkas, Diduga Demi Akomodasi Warga Miskin Non Data
975 Warga Ikuti Bakti Kesehatan Gratis, Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Hadir untuk Masyarakat
PT Restu Karya Bersama Fasilitasi Calon ABK di Rumah Singgah
Jeritan ABK Migran di Tegal: Gaji Ditahan Uang Jaminan Amblas, Diduga Jadi Korban Eksploitasi
Hadiri Mini Soccer HUT ke-425 Tegal, Wahyudin Noor Aly Ajak Warga Rawat Kebersamaan
Skandal “Buku Hitam” Obat Keras di Tegal: Tujuh Warung Dibongkar, Wali Kota Siap Seret Oknum Beking ke Hukum

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:43 WIB

LPK Nakula Kesatria di Tegal Tutup Misterius, Ratusan Juta Uang Korban Lenyap

Senin, 13 Juli 2026 - 13:37 WIB

Pungut Puluhan Juta Tanpa Pelatihan, LPK Nakula Kesatria Indonesia Tegal Kini ‘Menghilang’ dan Tutup

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:40 WIB

Hak KPM di Bukateja Tegal Dipangkas, Diduga Demi Akomodasi Warga Miskin Non Data

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:18 WIB

975 Warga Ikuti Bakti Kesehatan Gratis, Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Hadir untuk Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:19 WIB

PT Restu Karya Bersama Fasilitasi Calon ABK di Rumah Singgah

Berita Terbaru