BOYOLALI || Portaljatengnews.com – Dua orang pegawai Puskesmas Kemusu Boyolali yakni KVR (39) bendahara pengeluaran pembantu di Puskesmas dan PASP (34) tenaga akutansi Puskesmas, ditahan Kejari Boyolali atas kasus dugaan korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu Boyolali yang merugikan negara sebesar Rp 1,9 miliar.
Dugaan korupsi yang dilakukan PASP dan KVR terjadi dalam kurun waktu 2017-2022.
Modusnya yakni menggunakan cek milik Puskesmas Kemusu untuk mencairkan uang di Bank Jateng.
PASP dan KVR diduga memalsukan tanda tangan bendahara pengeluaran, kasubbag tata usaha dan kepala Puskesmas Kemusu untuk mencairkan uang senilai Rp 93,8 juta
Modus lainnya dengan menggunakan akses Cash Management System Banking (CMS Banking) yang diberikan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk mengambil uang puskesmas.
Uang itu lantas ditransfer ke rekening pribadi PASP.
“Angka yang dikirim ke rekening pribadi itu senilai Rp 5 juta per transaksi. Sedangkan nilai seluruh transaksi yang dikirim ke rekening pribadi mencapai Rp 1.871.115.156,” Kasi intelijen Kejari Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto, Rabu (22/1/2025).
Tak hanya itu, kedua tersangka juga menggunakan uang tunai milik puskesmas senilai Rp 2.991.000.
Bahkan, melebihkan nominal gaji atas nama PASP senilai Rp 300 ribu.
Modus lainnya yang mencengangkan, tersangka PASP membuat stempel Bank Jateng palsu untuk memuluskan aksinya.
Tersangka menggunakan stempel palsu itu untuk membuat pengesahan rekening koran palsu yang telah dimanipulasi datanya.
Dokumen palsu itulah yang dijadikan sebagai bagian dari dokumen keuangan.
Tersangka PASP juga memanipulasi data pengeluaran dan penerimaan pada rekening koran.
Caranya dengan mengubah data pada tanggal unggahan dan tanggal efektif, keterangan transaksi, referensi.
PASP juga mengurangi dan mengubah nominal pada debet, kredit dan saldo.
Rekening koran yang sudah di mark-up itulah yang dijadikan bahan laporan keuangan BLUD Puskesmas Kemusu dan dikirim ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali.
Belum berhenti, PASP merekayasa data administrasi keuangan yang disesuaikan dengan rekening palsu.
Manipulasi dilakukan pada surat pertanggungjawaban, buku kas umum, dan laporan keuangan.
“Adapun dampak dari penyimpangan tersebut merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya seniali Rp 1,9 miliar,” tandas Emanuel.
Laporan: Jasson