Dua Orang Pegawai Puskesmas Kemusu Ditahan Kejari Boyolali

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gbr: Ilustrasi

Gbr: Ilustrasi

BOYOLALI || Portaljatengnews.com – Dua orang pegawai Puskesmas Kemusu Boyolali yakni KVR (39) bendahara pengeluaran pembantu di Puskesmas dan PASP (34) tenaga akutansi Puskesmas, ditahan Kejari Boyolali atas kasus dugaan korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu Boyolali yang merugikan negara sebesar Rp 1,9 miliar.

Dugaan korupsi yang dilakukan PASP dan KVR terjadi dalam kurun waktu 2017-2022.

Modusnya yakni menggunakan cek milik Puskesmas Kemusu untuk mencairkan uang di Bank Jateng.

PASP dan KVR diduga memalsukan tanda tangan bendahara pengeluaran, kasubbag tata usaha dan kepala Puskesmas Kemusu untuk mencairkan uang senilai Rp 93,8 juta

Modus lainnya dengan menggunakan akses Cash Management System Banking (CMS Banking) yang diberikan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk mengambil uang puskesmas.

Baca Juga :  Polsek Demak Kota Amankan Remaja Bawa Sajam, Diduga Hendak Lakukan Penganiayaan

Uang itu lantas ditransfer ke rekening pribadi PASP.

“Angka yang dikirim ke rekening pribadi itu senilai Rp 5 juta per transaksi. Sedangkan nilai seluruh transaksi yang dikirim ke rekening pribadi mencapai Rp 1.871.115.156,” Kasi intelijen Kejari Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto, Rabu (22/1/2025).

Tak hanya itu, kedua tersangka juga menggunakan uang tunai milik puskesmas senilai Rp 2.991.000.

Bahkan, melebihkan nominal gaji atas nama PASP senilai Rp 300 ribu.

Modus lainnya yang mencengangkan, tersangka PASP membuat stempel Bank Jateng palsu untuk memuluskan aksinya.

Tersangka menggunakan stempel palsu itu untuk membuat pengesahan rekening koran palsu yang telah dimanipulasi datanya.

Baca Juga :  Dibakar Api Cemburu, Seorang Pria di Demak Tega Aniaya Teman Pacarnya

Dokumen palsu itulah yang dijadikan sebagai bagian dari dokumen keuangan.

Tersangka PASP juga memanipulasi data pengeluaran dan penerimaan pada rekening koran.

Caranya dengan mengubah data pada tanggal unggahan dan tanggal efektif, keterangan transaksi, referensi.

PASP juga mengurangi dan mengubah nominal pada debet, kredit dan saldo.

Rekening koran yang sudah di mark-up itulah yang dijadikan bahan laporan keuangan BLUD Puskesmas Kemusu dan dikirim ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali.

Belum berhenti, PASP merekayasa data administrasi keuangan yang disesuaikan dengan rekening palsu.

Manipulasi dilakukan pada surat pertanggungjawaban, buku kas umum, dan laporan keuangan.

“Adapun dampak dari penyimpangan tersebut merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya seniali Rp 1,9 miliar,” tandas Emanuel.

Laporan: Jasson

Berita Terkait

Polres Boyolali Amankan Satu Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Satreskrim Polres Demak Amankan Pelaku Curas di Karangawen
Polisi Amankan Guru Madrasah Pelaku Pencabulan Santriwati di Demak
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuh Wanita di Demak
Polres Demak Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025
38 Kasus Kejahatan Diungkap Polres Grobogan Dalam Operasi Aman Candi, Ini Dia Kasus Terbanyak
3 Pelaku Pembacokan Pria Di Demak Ditangkap Polisi
Aksi Premanisme di Blora Diberantas Polisi, Dari Pengancaman Gunakan Sajam Hingga Ulah Oknum Mengaku Wartawan 

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:03 WIB

Satreskrim Polres Demak Amankan Pelaku Curas di Karangawen

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:02 WIB

Polisi Amankan Guru Madrasah Pelaku Pencabulan Santriwati di Demak

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:03 WIB

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuh Wanita di Demak

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:27 WIB

Polres Demak Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:24 WIB

38 Kasus Kejahatan Diungkap Polres Grobogan Dalam Operasi Aman Candi, Ini Dia Kasus Terbanyak

Berita Terbaru