Dua Orang Pegawai Puskesmas Kemusu Ditahan Kejari Boyolali

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gbr: Ilustrasi

Gbr: Ilustrasi

BOYOLALI || Portaljatengnews.com – Dua orang pegawai Puskesmas Kemusu Boyolali yakni KVR (39) bendahara pengeluaran pembantu di Puskesmas dan PASP (34) tenaga akutansi Puskesmas, ditahan Kejari Boyolali atas kasus dugaan korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu Boyolali yang merugikan negara sebesar Rp 1,9 miliar.

Dugaan korupsi yang dilakukan PASP dan KVR terjadi dalam kurun waktu 2017-2022.

Modusnya yakni menggunakan cek milik Puskesmas Kemusu untuk mencairkan uang di Bank Jateng.

PASP dan KVR diduga memalsukan tanda tangan bendahara pengeluaran, kasubbag tata usaha dan kepala Puskesmas Kemusu untuk mencairkan uang senilai Rp 93,8 juta

Modus lainnya dengan menggunakan akses Cash Management System Banking (CMS Banking) yang diberikan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk mengambil uang puskesmas.

Baca Juga :  Polres Blora Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pacar Korban Jadi Tersangka

Uang itu lantas ditransfer ke rekening pribadi PASP.

“Angka yang dikirim ke rekening pribadi itu senilai Rp 5 juta per transaksi. Sedangkan nilai seluruh transaksi yang dikirim ke rekening pribadi mencapai Rp 1.871.115.156,” Kasi intelijen Kejari Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto, Rabu (22/1/2025).

Tak hanya itu, kedua tersangka juga menggunakan uang tunai milik puskesmas senilai Rp 2.991.000.

Bahkan, melebihkan nominal gaji atas nama PASP senilai Rp 300 ribu.

Modus lainnya yang mencengangkan, tersangka PASP membuat stempel Bank Jateng palsu untuk memuluskan aksinya.

Tersangka menggunakan stempel palsu itu untuk membuat pengesahan rekening koran palsu yang telah dimanipulasi datanya.

Baca Juga :  Sempat Buron, Agus Mantan Ketua UPK PNPM Pulokulon Diamankan Kejari Grobogan

Dokumen palsu itulah yang dijadikan sebagai bagian dari dokumen keuangan.

Tersangka PASP juga memanipulasi data pengeluaran dan penerimaan pada rekening koran.

Caranya dengan mengubah data pada tanggal unggahan dan tanggal efektif, keterangan transaksi, referensi.

PASP juga mengurangi dan mengubah nominal pada debet, kredit dan saldo.

Rekening koran yang sudah di mark-up itulah yang dijadikan bahan laporan keuangan BLUD Puskesmas Kemusu dan dikirim ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali.

Belum berhenti, PASP merekayasa data administrasi keuangan yang disesuaikan dengan rekening palsu.

Manipulasi dilakukan pada surat pertanggungjawaban, buku kas umum, dan laporan keuangan.

“Adapun dampak dari penyimpangan tersebut merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya seniali Rp 1,9 miliar,” tandas Emanuel.

Laporan: Jasson

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Kudus Berhasil Ungkap Kasus Pencurian 31 iPhone, Pelaku Mantan Teknisi
Polisi Tangkap Lima Pelaku Penganiyaan di Demak
Polsek Demak Kota Amankan Remaja Bawa Sajam, Diduga Hendak Lakukan Penganiayaan
Nekat Curi Handphone, Warga Kota Semarang Diamankan Polres Demak
Polres Blora Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pacar Korban Jadi Tersangka
Polisi tetapkan 6 orang kelompok anarko sebagai tersangka dalam aksi mayday rusuh di Semarang
Geledah Rumah Pelaku Kejahatan Seksual di Jepara, Polisi Temukan HP Berisi Video Puluhan Korban Dibawah Umur
Seorang Oknum Polisi Polres Kudus Rampok Minimarket, Gasak Uang Belasan Juta Rupiah

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:35 WIB

Sat Reskrim Polres Kudus Berhasil Ungkap Kasus Pencurian 31 iPhone, Pelaku Mantan Teknisi

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:45 WIB

Polisi Tangkap Lima Pelaku Penganiyaan di Demak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:17 WIB

Polsek Demak Kota Amankan Remaja Bawa Sajam, Diduga Hendak Lakukan Penganiayaan

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:35 WIB

Nekat Curi Handphone, Warga Kota Semarang Diamankan Polres Demak

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Polres Blora Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pacar Korban Jadi Tersangka

Berita Terbaru