DEMAK || Portaljatengnews.com – Karyati (60) seorang Warga Desa Kedunguter, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, diduga menjadi korban dugaan pungli PTSL (Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2018 di desanya sebesar Rp 5 juta.
Hal itu diutarakan oleh Karyati saat membuat pengaduan di Rumah Rakyat BPAN LAI Jawa Tengah, pada Jumat (3/1/2025). Menurut keterangan Karyati, pada tahun 2017 ada pemberitahuan program Nasional (Prona) sertipikat massal, dengan kuota sebanyak 160 bidang, yang belum bersertipikat. Kemudian Karyati mendaftar dengan persyaratan yang sudah ditentukan oleh Pemdes.
Selanjutnya pada tahun 2018, sertipikat massal PTSL jadi dan mulai dibagikan. Dari jumlah 160 bidang hanya 100 bidang yang jadi, sisanya tidak jadi diantaranya milik Karyati.
“Saat pemanggilan penerimaan sertipikat PTSL 2018, saya bengong, kok saya gak dipanggi-panggil, ternyata punya saya gak jadi,” tutur Karyati.
Kemudian Karyati menanyakan hal itu kepada Masrukin (Kades Kedunguter periode 2016-2022)
“Kata Masrukin bilangnya bahwa punya saya ada di bidang Rokimin, padahal rumah saya berdampingan dengan Sulasih anak adik saya yang bernama Sutrisno,” kata Karyati.
Lebih lanjut Karyati menuturkan, bahwa uang yang dikeluarkan untuk sertipikat PTSL sebesar Rp 5 juta, dan diserahkan bertahap yang pertama Rp 3 juta kemudian Rp 2 juta. Uang tersebut diserahkan oleh menantunya yang bernama Umi Latifah.
“Saya sudah berkali-kali ke Masrukin minta uang dikembalikan, tapi bilangnya ‘tenang yu pasti jadi’ dan Masrukin bilang katanya sudah diserahkan ke Rofi (Kades Grogol, Karangtengah yang saat ini dalam tahanan) tapi jawabannya sama tidak ada kejelasan,” tutur Karyati dengan nada sedih.
Sementara Yoyok Sakiran, Ketua BPAN LAI Jateng, mengatakan bahwa ada dugaan kuat kesalahan dalam program PTSL 2018 yang ditangani Pemdes Kedunguter.
Yoyok menegaskan, bahwa kasus tersebut patut menjadi perhatian Pemkab Demak, karena berkaitan warga tentang kepemilikan hak atas tanah.
“Perkara ini akan kami kawal hingga tuntas, karena menyangkut kepemilikan hak atas tanah,” kata Yoyok Sakiran.
Penulis : Tatang S