BLORA || Portaljatengnews.com – Dalam perkembangan terkini kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang melibatkan oknum perangkat desa Plosorejo, Kecamatan Randublatung, seorang pelapor berinisial S memenuhi panggilan pemeriksaan di Unit II Polres Blora pada Senin (22/12/2025) kemarin.
Kehadirannya menjadi babak baru dalam upaya mengungkap dugaan penyimpangan yang meresahkan masyarakat.
S menjalani pemeriksaan intensif selama dua jam, mulai pukul 10.00 hingga 12.05 WIB. Usai pemeriksaan, S mengungkapkan bahwa dirinya dicecar dengan puluhan pertanyaan oleh penyidik.
“Saya menjawab semua pertanyaan sesuai dengan fakta dan pengalaman yang saya alami,” ujarnya.
Dengan nada penuh harap, S menyampaikan aspirasinya agar kasus ini segera menemukan titik terang.
“Semoga kebenaran segera terungkap, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zainul Arifin, menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus tersebut. Menanggapi pertanyaan mengenai laporan lain terkait dugaan pencurian dokumen yang melibatkan P dan NY, Arifin menyatakan akan segera berkoordinasi dengan penyidik terkait.
Sebelumnya, pelapor S telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 12 Desember 2025. Surat tersebut menandai dimulainya penyelidikan resmi dengan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP.Lidik/457/XII/RES.1.19/2025/Reskrim tertanggal 12 Desember 2025.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah adanya dugaan praktik percaloan dalam pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan yang meresahkan warga Blora. Oknum berinisial NY, yang merupakan istri Kepala Dusun Ngrawut, Desa Plosorejo, Kecamatan Randublatung, bersama suaminya P, diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Laporan: Wawan
Editor : Heri
Sumber Berita : Lingkar







