Kabar Gembira untuk Pekerja Grobogan, UMK 2026 Naik Signifikan

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GBR: Ilustrasi

GBR: Ilustrasi


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Angin segar berhembus bagi para pekerja di Kabupaten Grobogan. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Grobogan untuk tahun 2026 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 2.399.186. Kenaikan ini menjadi kabar gembira karena UMK 2026 mengalami peningkatan sebesar 6,44% atau sekitar Rp 145.095 dibandingkan UMK tahun 2025.

Teguh Harjokusumo, Kepala Disnakertrans Kabupaten Grobogan, mengungkapkan bahwa penetapan UMK ini adalah hasil diskusi panjang dan matang dari Dewan Pengupahan Kabupaten Grobogan. Proses ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, hingga pakar ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Prihatin May Day Ricuh, Simak Pesan Wakil Bupati Grobogan untuk Buruh Grobogan

“UMK Grobogan 2026 sudah final dan disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah. Angka ini menggunakan nilai alfa 0,7, sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Grobogan,” jelas Teguh.

Penetapan UMK ini sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam perhitungannya, variabel seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah menjadi pertimbangan utama.

Baca Juga :  Warga Desa Panunggalan Grobogan Gerudug Kandang Ayam dan Rumah Pemilik Kandang Gegara Bau Busuk

“Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Grobogan. Namun, kami juga memastikan bahwa dunia usaha tetap dapat berkembang dan berinvestasi di daerah ini,” imbuh Teguh.

Dengan ditetapkannya UMK 2026, seluruh perusahaan di Kabupaten Grobogan wajib untuk mematuhi dan menerapkan upah minimum yang baru ini mulai 1 Januari 2026. Disnakertrans Kabupaten Grobogan juga akan aktif melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan semua perusahaan mematuhi ketentuan ini.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Toko Penawangan Diungkap Kapolres Grobogan

Sebelumnya, Dewan Pengupahan sempat membahas dua usulan nilai alfa, yaitu 0,7 dan 0,9. Namun, setelah melalui pertimbangan yang cermat dan rekomendasi dari Bupati Grobogan, angka alfa 0,7 akhirnya dipilih dan disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Kenaikan UMK ini diharapkan menjadi momentum positif bagi peningkatan kesejahteraan pekerja di Grobogan, sekaligus menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi yang kondusif di daerah.

(Putra/*)

Berita Terkait

Sendratari Ramayana Memukau di Milad ke-55 SMA Muhammadiyah Gubug
Bentuk Sinergitas, Perhutani KPH Telawa Bersama KPH Gundih Patroli Wilayah Perbatasan
Perkara Pencurian Peralatan Madrasah di Gubug Dihentikan, Warga Soroti Kejanggalan Gelar Perkara
Pemkab Grobogan Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi
SMK Negeri 1 Purwodadi Gelar Pameran Karya Inovatif Program PKK 2025
Tiga Kades di Grobogan Dipanggil Dispermades Terkait Penggunaan Dana Desa
Polres Grobogan Ringkus Dua Pelaku Pembacokan di Wirosari, Dendam Lama Jadi Pemicu
Kades Cangkring Grobogan Divonis 1 Tahun Penjara atas Korupsi APBDes

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 11:36 WIB

Sendratari Ramayana Memukau di Milad ke-55 SMA Muhammadiyah Gubug

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:22 WIB

Bentuk Sinergitas, Perhutani KPH Telawa Bersama KPH Gundih Patroli Wilayah Perbatasan

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:12 WIB

Perkara Pencurian Peralatan Madrasah di Gubug Dihentikan, Warga Soroti Kejanggalan Gelar Perkara

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:02 WIB

Kabar Gembira untuk Pekerja Grobogan, UMK 2026 Naik Signifikan

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:14 WIB

Pemkab Grobogan Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi

Berita Terbaru