Kabar Gembira untuk Pekerja Grobogan, UMK 2026 Naik Signifikan

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GBR: Ilustrasi

GBR: Ilustrasi


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Angin segar berhembus bagi para pekerja di Kabupaten Grobogan. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Grobogan untuk tahun 2026 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 2.399.186. Kenaikan ini menjadi kabar gembira karena UMK 2026 mengalami peningkatan sebesar 6,44% atau sekitar Rp 145.095 dibandingkan UMK tahun 2025.

Teguh Harjokusumo, Kepala Disnakertrans Kabupaten Grobogan, mengungkapkan bahwa penetapan UMK ini adalah hasil diskusi panjang dan matang dari Dewan Pengupahan Kabupaten Grobogan. Proses ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, hingga pakar ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Perhutani KPH Telawa Ikut Dalam Penanaman Jagung di Grobogan

“UMK Grobogan 2026 sudah final dan disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah. Angka ini menggunakan nilai alfa 0,7, sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Grobogan,” jelas Teguh.

Penetapan UMK ini sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam perhitungannya, variabel seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah menjadi pertimbangan utama.

Baca Juga :  Bagas Pamenang N, SH, MH, Apresiasi Polres Grobogan Cepat Tangani Laporan Dugaan Perusakan Rumah

“Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Grobogan. Namun, kami juga memastikan bahwa dunia usaha tetap dapat berkembang dan berinvestasi di daerah ini,” imbuh Teguh.

Dengan ditetapkannya UMK 2026, seluruh perusahaan di Kabupaten Grobogan wajib untuk mematuhi dan menerapkan upah minimum yang baru ini mulai 1 Januari 2026. Disnakertrans Kabupaten Grobogan juga akan aktif melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan semua perusahaan mematuhi ketentuan ini.

Baca Juga :  Perusakan Rumah di Jalan Soponyono 3 Purwodadi Berujung Laporan Polisi

Sebelumnya, Dewan Pengupahan sempat membahas dua usulan nilai alfa, yaitu 0,7 dan 0,9. Namun, setelah melalui pertimbangan yang cermat dan rekomendasi dari Bupati Grobogan, angka alfa 0,7 akhirnya dipilih dan disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Kenaikan UMK ini diharapkan menjadi momentum positif bagi peningkatan kesejahteraan pekerja di Grobogan, sekaligus menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi yang kondusif di daerah.

(Putra/*)

Berita Terkait

Kasus Kecelakaan Maut di Simpang Godong, Kades Kemloko Berpeluang Jadi Tersangka
Perhutani Bersama Polres Grobogan Perkuat Keamanan Hutan dan Mitigasi Bencana Alam
Di Tengah Refocusing Anggaran, Musrenbangcam Gubug Hadirkan Sentuhan Budaya dan Ekonomi Lokal 
Usai Keracunan Masal MBG Gubug, Kasus Serupa Terjadi di Pulongrambe, Kapolres Grobogan Bungkam
Korban Dugaan Keracunan MBG SPPG Pulongrambe Grobogan Naik Jadi 8 Orang
Kolaborasi Perhutani, Kodim, dan Dispermades Percepat Lahan Koperasi Desa Merah Putih di Grobogan
Bakteri E-Coli Jadi Penyebab Keracunan Makanan MBG di Gubug Grobogan
Perhutani Gelar Silaturahmi dengan Dandim 0717 Grobogan, Jalin Sinergi untuk Kelestarian Hutan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:36 WIB

Kasus Kecelakaan Maut di Simpang Godong, Kades Kemloko Berpeluang Jadi Tersangka

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:06 WIB

Perhutani Bersama Polres Grobogan Perkuat Keamanan Hutan dan Mitigasi Bencana Alam

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:28 WIB

Di Tengah Refocusing Anggaran, Musrenbangcam Gubug Hadirkan Sentuhan Budaya dan Ekonomi Lokal 

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:59 WIB

Usai Keracunan Masal MBG Gubug, Kasus Serupa Terjadi di Pulongrambe, Kapolres Grobogan Bungkam

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:02 WIB

Korban Dugaan Keracunan MBG SPPG Pulongrambe Grobogan Naik Jadi 8 Orang

Berita Terbaru