Penanganan Dugaan Korupsi PAM Desa Sogo di Kejari Blora Semakin Jelas, Siapa Pelakunya

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: para saksi saat berpose dengan Sekdes Sogo. (Dok. Ist)

Foto: para saksi saat berpose dengan Sekdes Sogo. (Dok. Ist)

BLORA || Portaljatengnews.com – Laporan dugaan korupsi Pengelolaan Air Minum (PAM) Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, tahun 2009 hingga 2024, semakin jelas siapa pelakunya.

Anggaran program Pamsimas eks PNPM mandiri pedesaan yang bersumber dari keuangan negara itu, diduga pengelolaannya terindikasi ada penyimpangan.

Setelah berkas laporan di Kejari Blora dinaikan ke Pidsus, kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Blora mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan nomor: Print – 49/M.3.28/Fd.1/01/2025 tanggal 21 Januari 2025. Disini babak baru dimulai.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Blora, Penyampaian Visi Misi Bupati 2025-2030

Kemudian pada Kamis (30/1/2025) lalu Kejaksaan Negeri Blora memanggil Sukirno, Sekretaris Desa Sogo, untuk dimintai keterangannya perihal laporannya.

Selanjutnya pada Rabu (5/2/2025) Kejari Blora memanggil 5 orang saksi untuk diperiksa. Mereka diperiksa oleh tim Pidana khusus (Pidsus) Kejari Blora dalam kapasitasnya sebagai saksi, setelah sebelumnya laporan tersebut ditangani seksi intelijen Kejari Blora.

Adapun 5 orang saksi yang diperiksa oleh tim pidsus antara lain, Didik Prastowo (mantan Sekdes Sogo), Praptono (Ketua BPD), Lilik Haryono ( Ketua BPD), Agus Widodo ( pengurus upk/BKAD), dan Nuryadi (mantan anggota BPD).

Baca Juga :  Warsit: Polemik Kayu Jati di Dusun Kuwung Mendenrejo Segera Ada Tersangkanya

Berdasarkan informasi yang didapat, usai diperiksanya para saksi itu, semakin jelas dan mengerucut siapa pelaku dugaan korupsi PAM Desa Sogo tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui whatsapp, pada Kamis (6/2/2025) perihal kasus tersebut, pihak kejaksaan menyarankan agar datang ke kantor Kejaksaan Negeri Blora.

Laporan: Wawan

Editor : Heri

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Blora Tahun 2024
Ketua DPRD Blora Pastikan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Tersebar di Wilayah Blora
Polres Blora Sisir Aksi Premanisme, Operasi Pekat Kewilayahan Digelar Serentak
Bank Jateng Gelontorkan Pinjaman Rp 215 Miliar untuk Pemkab Blora
KPH Randublatung Lakukan Pemeriksaan Rutin Senjata Api Bersama Polres Blora
Petugas Lapangan KPH Randublatung Kembali Latihan Kesamaptaan Bersama Satbinmas Polres Blora
Jalin Sinergitas, Kodim Blora Gelar “Coffee Morning” Bersama Jurnalis
Polres Blora Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pacar Korban Jadi Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:36 WIB

Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Blora Tahun 2024

Senin, 12 Mei 2025 - 17:11 WIB

Ketua DPRD Blora Pastikan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Tersebar di Wilayah Blora

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:53 WIB

Polres Blora Sisir Aksi Premanisme, Operasi Pekat Kewilayahan Digelar Serentak

Sabtu, 10 Mei 2025 - 06:07 WIB

Bank Jateng Gelontorkan Pinjaman Rp 215 Miliar untuk Pemkab Blora

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:04 WIB

KPH Randublatung Lakukan Pemeriksaan Rutin Senjata Api Bersama Polres Blora

Berita Terbaru