Peras Puluhan Juta Rupiah, Dua Oknum Wartawan Diamankan Polres Batang

- Redaksi

Minggu, 22 Desember 2024 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo saat pers rilis ungkap kasus pemerasan oleh dua oknum wartawan. (20/12)

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo saat pers rilis ungkap kasus pemerasan oleh dua oknum wartawan. (20/12)

BATANG || Portaljatengnews.com – Dua oknum wartawan inisial Za dan NW berhasil diamankan Polres Batang atas kasus pemerasan terhadap kepala desa (Kades) di Kabupaten Batang.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, dalam keterangannya mengatakan modus operandi kedua tersangka adalah mendatangi balai desa yang sedang melakukan pembangunan.

“Mereka menawarkan kerja sama publikasi dengan janji pemberitaan positif. Namun, jika tawaran tersebut ditolak, mereka mengancam akan menerbitkan berita negatif di media yang mereka kelola, yaitu Media Reskrim dan Jurnal Polri,” terangnya.

Selain itu mereka juga memaksa desa untuk membeli alat pemadam kebakaran (APAR) seharga Rp 2.500.000 per unit.

Baca Juga :  Bambang Raya Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyediaan Pornografi

Kasus ini, kata AKBP Nur Cahyo, terungkap setelah M, seorang kepala desa, melaporkan perbuatan kedua tersangka ke Polres Batang.

“Pelaku memeras para kepala desa dengan ancaman kekerasan melalui pemberitaan yang merugikan. Total kerugian dari korban mencapai Rp58.900.000,” jelasnya.

Dalam keterangannya bahwa selain Desa Soka, terdapat belasan desa lain yang menjadi korban pemerasan.

“Sejumlah desa mengalami kerugian antara lain Rp2.500.000, Rp8.300.000, hingga Rp10.000.000,” bebernya.

Kapolres menambahkan, modus ancaman ini sangat meresahkan karena memanfaatkan kelemahan perangkat desa yang takut akan dampak buruk pemberitaan.

Baca Juga :  Nekat Curi Handphone, Warga Kota Semarang Diamankan Polres Demak

Barang bukti yang disita dari tersangka, termasuk ID card Media Reskrim, surat tugas, stempel, hingga motor PCX yang digunakan untuk operasional mereka.

Menurutnya sejumlah
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara terencana.

Tersangka ZA dan NW dijerat dengan Pasal 368 jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 jo Pasal 64 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Laporan: Ipul

Editor : Heri

Berita Terkait

Kades Cangkring Grobogan Ditahan Kejaksaan Diduga Korupsi Dana APBDes
Polres Demak Tangani Kasus Kekerasan di SMP N 1 Karangawen
Bambang Raya Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyediaan Pornografi
Polres Kudus Ungkap Aksi Pencurian Modus Bobol Tembok Gudang, Tiga Pelaku Dibekuk
FA Residivis Kambuhan Kembali Mendekam di Sel Tahanan Polres Kudus
Polres Blora Sukses Jalankan Operasi Aman Candi 2025
Ditetapkan Tersangka Polres Pekalongan Kota, Zam: Ada yang Janggal, Minta Dikaji Ulang
Polres Demak Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 11:31 WIB

Kades Cangkring Grobogan Ditahan Kejaksaan Diduga Korupsi Dana APBDes

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:47 WIB

Polres Demak Tangani Kasus Kekerasan di SMP N 1 Karangawen

Minggu, 8 Juni 2025 - 11:32 WIB

Bambang Raya Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyediaan Pornografi

Selasa, 3 Juni 2025 - 06:25 WIB

Polres Kudus Ungkap Aksi Pencurian Modus Bobol Tembok Gudang, Tiga Pelaku Dibekuk

Selasa, 3 Juni 2025 - 06:20 WIB

FA Residivis Kambuhan Kembali Mendekam di Sel Tahanan Polres Kudus

Berita Terbaru