GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Perkara dugaan pencurian barang milik yayasan berupa peralatan kegiatan belajar dan mengaji di salah satu madrasah di wilayah hukum Polsek Gubug resmi dihentikan. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukannya gelar perkara khusus di Polres Grobogan.
Namun, penghentian perkara ini justru memicu sorotan tajam dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut, terutama terkait alasan penghentian perkara yang menyebutkan bahwa terlapor tidak memiliki niat untuk menguasai atau memiliki barang yang diduga dicuri.
Alasan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta hukum yang berkembang. Pasalnya, unsur-unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai telah terpenuhi. Unsur tersebut meliputi adanya perbuatan mengambil barang, barang tersebut milik orang lain, serta dilakukan tanpa seizin pemilik yang sah.
“Kalau unsur-unsurnya sudah terpenuhi, seharusnya perkara ini tetap diproses. Alasan tidak ada niat memiliki barang tidak cukup kuat untuk menghentikan perkara pidana,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya. Senin (29/12/2025).
Penghentian perkara tersebut pun memunculkan dugaan adanya praktik tidak wajar dalam penanganan kasus. Sejumlah warga mencurigai adanya kemungkinan permainan di balik layar yang menyebabkan kasus dugaan pencurian tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan menurunnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Masyarakat berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan terkait penghentian perkara tersebut, guna menghindari spekulasi dan dugaan negatif yang berkembang.
Selain itu, masyarakat juga meminta adanya pengawasan dari pihak berwenang agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian melalui Kanit Reskrim Polsek Gubug menyampaikan bahwa hasil gelar perkara khusus di Polres Grobogan tetap pada kesimpulan awal. Perkara dugaan pencurian tersebut dihentikan dengan alasan tidak ditemukannya niat dari terlapor untuk memiliki barang milik yayasan madrasah tersebut. (Red/*)







