Puluhan Warga Datangi PN Purwodadi Tuntut Pelaku Pencabulan Siswi SD Dihukum Maksimal

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2024 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Puluhan warga desa Pandanharum, Kec. Gabus, Kab. Grobogan, saat menggelar aksi dukungan terhadap anak bawah umur korban dugaan pencabulan. (23/12)

Foto: Puluhan warga desa Pandanharum, Kec. Gabus, Kab. Grobogan, saat menggelar aksi dukungan terhadap anak bawah umur korban dugaan pencabulan. (23/12)

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Puluhan warga Desa Pandanharum, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi pada Senin (23/12/2024). Reaksi itu dipicu atas dugaan kasus kejahatan seksual yang dilakukan seorang guru SD di Kecamatan Gabus terhadap siswi SD di Sekolahnya.

Massa yang mendukung keluarga korban meminta Pengadilan Negeri Purwodadi agar menghukum tersangka seberat-beratnya.

“Saya bersama 30 orang datang di PN ini untuk meminta keadilan anak bawah umur korban pencabulan, dan meminta agar Pengadilan Negeri menghukum pelaku seberat-beratnya,” ungkap Warsito peserta aksi.

Baca Juga :  Hasil Survei Indopol Jelang Pilkada Grobogan: Bambang-Catur 59,5 Persen, Hadi-Sugeng 37,5 Persen

Ia juga mengungkapkan, bahwa dukungan terhadap keluarga korban ini menurutnya perlu dilakukan karena ada dugaan oknum guru dan tukang kebon yang membela tersangka.

“Oknum guru SD inisial S dan SH serta tukang kebon SD inisial Y ini malah membela tersangka. Yang lebih mirisnya oknum guru inisial SH ini malah mempengaruhi saksi anak inisial A yang melihat kejadian pencabulan itu,” ujarnya dengan nada kesal.

Baca Juga :  Janji Kampanye Batur di Pilkada 2024, Jadikan Grobogan Makmur
Foto: Warsito, peserta massa aksi.

Sebagai informasi, putusan praperadilan penetapan tersangka Rumaji yang diagendakan hari ini Senin (23/12/2024) dinyatakan gugur oleh hakim Pengadilan Negeri Purwodadi.

Praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka melalui Kuasa Hukumnya dinyatakan gugur dalam sidang pembacaan putusan disebabkan perkara pokok sudah terdaftar atau tergister di Pengadilan Negeri Purwodadi.

Penulis : Putra

Editor : Heri

Berita Terkait

Kekerasan Seksual di Pemalang, Kuasa Hukum: Ini Lex Specialis, Berharap Polres Segera Tangkap Pelaku
Polda Jateng Selidiki Kematian Darso, Datangi Makam Lakukan Pemeriksaan Jenazah
Wabah PMK Sapi Merebak di Grobogan, Pasar Hewan Masih Beroperasi
Pelecehan Seksual Bu Guru Terhadap Siswa SMP di Grobogan Mendapat Kecaman Keras Komisioner KPAI
Resmi, Setyohadi dan Sugeng Prasetyo Ditetapkan Sebagai Bupati-Wakil Bupati GroboganTerpilih
Weekend TPQ Al Badru Munir Depok di Wahana Bermain Anak Cafee Ndelik Jetis Karangrayung
Maksimalkan Pelayanan, Kapolres Grobogan Launching Mobil SPKT dan PPA
Karyati Warga Kedunguter Korban Pungli PTSL Rp 5 Juta, 7 Tahun Menagih Kepastian Sertipikat PTSL 2018

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:53 WIB

Kekerasan Seksual di Pemalang, Kuasa Hukum: Ini Lex Specialis, Berharap Polres Segera Tangkap Pelaku

Selasa, 14 Januari 2025 - 08:22 WIB

Polda Jateng Selidiki Kematian Darso, Datangi Makam Lakukan Pemeriksaan Jenazah

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:56 WIB

Wabah PMK Sapi Merebak di Grobogan, Pasar Hewan Masih Beroperasi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:25 WIB

Pelecehan Seksual Bu Guru Terhadap Siswa SMP di Grobogan Mendapat Kecaman Keras Komisioner KPAI

Sabtu, 11 Januari 2025 - 09:33 WIB

Resmi, Setyohadi dan Sugeng Prasetyo Ditetapkan Sebagai Bupati-Wakil Bupati GroboganTerpilih

Berita Terbaru

Pelantikan Herda Helmijaya sebagai Pj Bupati Kudus, menggantikan Hasan Chabibie. (Dok.Ist)

Kudus

Pj Bupati Kudus Herda Helmijaya Resmi Dilantik

Selasa, 14 Jan 2025 - 06:00 WIB