Puluhan Warga Datangi PN Purwodadi Tuntut Pelaku Pencabulan Siswi SD Dihukum Maksimal

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2024 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Puluhan warga desa Pandanharum, Kec. Gabus, Kab. Grobogan, saat menggelar aksi dukungan terhadap anak bawah umur korban dugaan pencabulan. (23/12)

Foto: Puluhan warga desa Pandanharum, Kec. Gabus, Kab. Grobogan, saat menggelar aksi dukungan terhadap anak bawah umur korban dugaan pencabulan. (23/12)

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Puluhan warga Desa Pandanharum, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi pada Senin (23/12/2024). Reaksi itu dipicu atas dugaan kasus kejahatan seksual yang dilakukan seorang guru SD di Kecamatan Gabus terhadap siswi SD di Sekolahnya.

Massa yang mendukung keluarga korban meminta Pengadilan Negeri Purwodadi agar menghukum tersangka seberat-beratnya.

“Saya bersama 30 orang datang di PN ini untuk meminta keadilan anak bawah umur korban pencabulan, dan meminta agar Pengadilan Negeri menghukum pelaku seberat-beratnya,” ungkap Warsito peserta aksi.

Baca Juga :  Kurangi Risiko Banjir di Grobogan, Perhutani KPH Telawa Ikuti FGD Tentang Pengelolaan Hutan

Ia juga mengungkapkan, bahwa dukungan terhadap keluarga korban ini menurutnya perlu dilakukan karena ada dugaan oknum guru dan tukang kebon yang membela tersangka.

“Oknum guru SD inisial S dan SH serta tukang kebon SD inisial Y ini malah membela tersangka. Yang lebih mirisnya oknum guru inisial SH ini malah mempengaruhi saksi anak inisial A yang melihat kejadian pencabulan itu,” ujarnya dengan nada kesal.

Baca Juga :  Perkuat Landasan Hukum, Perhutani KPH Semarang dan Kejari Grobogan Jalin Sinergi Strategis
Foto: Warsito, peserta massa aksi.

Sebagai informasi, putusan praperadilan penetapan tersangka Rumaji yang diagendakan hari ini Senin (23/12/2024) dinyatakan gugur oleh hakim Pengadilan Negeri Purwodadi.

Praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka melalui Kuasa Hukumnya dinyatakan gugur dalam sidang pembacaan putusan disebabkan perkara pokok sudah terdaftar atau tergister di Pengadilan Negeri Purwodadi.

Penulis : Putra

Editor : Heri

Berita Terkait

Perkuat Soliditas, Ketua IPJT Grobogan: Jaga Kekompakan dan Komitmen
Perhutani KPH Semarang Perkuat Sinergi Keamanan Hutan melalui Audiensi dengan Polres Grobogan
Perkuat Landasan Hukum, Perhutani KPH Semarang dan Kejari Grobogan Jalin Sinergi Strategis
Perhutani dan Kejari Grobogan Teken Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Patroli Bersama Perkuat Pengamanan, Kawasan Hutan RPH Kalimaro Terpantau Kondusif
Rumah Kosong di Banjarejo Blora Ludes Terbakar Akibat Tersambar Petir
Perkuat Pengamanan Hutan, BKPH Tanggungharjo KPH Semarang Sinergi dengan TNI dan Polri
Lalai Pindahkan BBM di Dekat Api, Warga Blora Alami Luka Bakar

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 20:09 WIB

Perkuat Soliditas, Ketua IPJT Grobogan: Jaga Kekompakan dan Komitmen

Jumat, 17 April 2026 - 21:35 WIB

Perhutani KPH Semarang Perkuat Sinergi Keamanan Hutan melalui Audiensi dengan Polres Grobogan

Kamis, 16 April 2026 - 04:55 WIB

Perkuat Landasan Hukum, Perhutani KPH Semarang dan Kejari Grobogan Jalin Sinergi Strategis

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WIB

Perhutani dan Kejari Grobogan Teken Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Selasa, 14 April 2026 - 17:22 WIB

Patroli Bersama Perkuat Pengamanan, Kawasan Hutan RPH Kalimaro Terpantau Kondusif

Berita Terbaru