Puluhan Warga Datangi PN Purwodadi Tuntut Pelaku Pencabulan Siswi SD Dihukum Maksimal

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2024 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Puluhan warga desa Pandanharum, Kec. Gabus, Kab. Grobogan, saat menggelar aksi dukungan terhadap anak bawah umur korban dugaan pencabulan. (23/12)

Foto: Puluhan warga desa Pandanharum, Kec. Gabus, Kab. Grobogan, saat menggelar aksi dukungan terhadap anak bawah umur korban dugaan pencabulan. (23/12)

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Puluhan warga Desa Pandanharum, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi pada Senin (23/12/2024). Reaksi itu dipicu atas dugaan kasus kejahatan seksual yang dilakukan seorang guru SD di Kecamatan Gabus terhadap siswi SD di Sekolahnya.

Massa yang mendukung keluarga korban meminta Pengadilan Negeri Purwodadi agar menghukum tersangka seberat-beratnya.

“Saya bersama 30 orang datang di PN ini untuk meminta keadilan anak bawah umur korban pencabulan, dan meminta agar Pengadilan Negeri menghukum pelaku seberat-beratnya,” ungkap Warsito peserta aksi.

Baca Juga :  Mengeluh Sakit Saat Nyetir, Seorang Sopir di Grobogan Mendadak Meninggal Dunia

Ia juga mengungkapkan, bahwa dukungan terhadap keluarga korban ini menurutnya perlu dilakukan karena ada dugaan oknum guru dan tukang kebon yang membela tersangka.

“Oknum guru SD inisial S dan SH serta tukang kebon SD inisial Y ini malah membela tersangka. Yang lebih mirisnya oknum guru inisial SH ini malah mempengaruhi saksi anak inisial A yang melihat kejadian pencabulan itu,” ujarnya dengan nada kesal.

Baca Juga :  Gerak Cepat Pemkab Blora Tangani Bencana Longsor di Desa Pilang
Foto: Warsito, peserta massa aksi.

Sebagai informasi, putusan praperadilan penetapan tersangka Rumaji yang diagendakan hari ini Senin (23/12/2024) dinyatakan gugur oleh hakim Pengadilan Negeri Purwodadi.

Praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka melalui Kuasa Hukumnya dinyatakan gugur dalam sidang pembacaan putusan disebabkan perkara pokok sudah terdaftar atau tergister di Pengadilan Negeri Purwodadi.

Penulis : Putra

Editor : Heri

Berita Terkait

Berikut Para Juara Festival Parade Seni Budaya HUT Grobogan Ke 299, Simak!
Polres Grobogan Ungkap Curas di SDN 2 Penawangan, Korban Kepala Sekolah
Upaya Menjaga Integritas Polri, Polres Grobogan Gelar Gaktibplin dan Tes Urine
Ria Budi Beberkan Kronologis Kasus Penganiayaan di Wotgandul Kota Semarang
Panen Melon Dalam Screen House di Desa Plosoharjo Toroh, Ternyata Jenis Sweet Net Paling Diminati
Polres Grobogan Laksanakan Panen Raya Jagung Tahap 2
Datangi Polres Demak, Ayah Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Minta Pelaku Dihukum Berat
Seorang Wanita Hamil Tewas Saat Menginap Bersama Teman Prianya di Hotel Kudus

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 05:49 WIB

Berikut Para Juara Festival Parade Seni Budaya HUT Grobogan Ke 299, Simak!

Rabu, 23 April 2025 - 22:45 WIB

Polres Grobogan Ungkap Curas di SDN 2 Penawangan, Korban Kepala Sekolah

Rabu, 23 April 2025 - 07:56 WIB

Upaya Menjaga Integritas Polri, Polres Grobogan Gelar Gaktibplin dan Tes Urine

Senin, 21 April 2025 - 23:44 WIB

Ria Budi Beberkan Kronologis Kasus Penganiayaan di Wotgandul Kota Semarang

Kamis, 17 April 2025 - 08:27 WIB

Panen Melon Dalam Screen House di Desa Plosoharjo Toroh, Ternyata Jenis Sweet Net Paling Diminati

Berita Terbaru

Wali Kota Salatiga Robby Hernawan, saat menyerahkan hibah kepada ormas usai kegiatan Rapat Forkopimda bersama Ormas di Ruang Mini Teater Gedung DPRD Kota Salatiga. (22/4/2025).

Apresiasi

8 Ormas di Salatiga Dapat Hibah Rp 1,4 Miliar

Jumat, 25 Apr 2025 - 13:35 WIB