Kasus Perbuatan Asusila Ibu Guru Terhadap Siswanya di Grobogan Divonis 2,8 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Ilustrasi.

Gambar: Ilustrasi.


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Sebuah kasus kekerasan seksual seorang guru perempuan terhadap siswanya di Grobogan yang sempat membuat heboh masyarakat luas, kini terdakwa telah divonis 2,8 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Dalam keterangan tertulis dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan oleh Kasi Intelijen, Frengki Wibowo, pada Senin( 27/10/2025), menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan seksual lebih dari satu kali.

Disebutkan, terdakwa terbukti memanfaatkan hubungan kedekatan dan ketidaksetaraan terhadap korban yang masih anak-anak.

Baca Juga :  Pemkab Grobogan Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi

Frengki juga menjelaskan, selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 3 juta, subsider 4 bulan kurungan, serta mewajibkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 2.649.000 kepada korban.

“Jika restitusi terdakwa tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa akan disita dan di lelang untuk menutupi pembayaran tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, adapun barang bukti berupa pakaian dan perlengkapan yang terdakwa gunakan saat kejadian turut di rampas untuk pemusnahan. Sedangkan satu buah cincin dikembalikan kepada terdakwa.

Baca Juga :  Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik

Vonis ini lebih ringan dari sebelumnya, dimana terdakwa pada 2 Oktober 2025 Dituntut Jaksa hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 juta

Dijelaskan Frengki, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya akan berpikir selama tujuh hari, apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Sementara ini, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima putusan hakim.

“Jika tidak ada upaya hukum lanjutan, maka perkara ini akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht” pungkasnya. (Putra/*)

Berita Terkait

Kebakaran Rumah di Sambirejo Putatnganten, Api Bermula dari Kompor, Kerugian Capai Rp 150 Juta
Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan LMDH Manunggal Jati untuk Jaga Kelestarian Hutan
Perhutani bersama TNI,Polri dan Masyarakat Sosialisasikan Pencegahan Karhutla
Sidang Ilegal Logging: Kades Lebengjumuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan
P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi
Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik
Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat
Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:27 WIB

Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan LMDH Manunggal Jati untuk Jaga Kelestarian Hutan

Kamis, 10 September 2026 - 22:14 WIB

Perhutani bersama TNI,Polri dan Masyarakat Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Sidang Ilegal Logging: Kades Lebengjumuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:04 WIB

P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik

Berita Terbaru

Kudus

Polisi Telusuri Konten Remaja Bawa Sajam

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:36 WIB