Kasus Perbuatan Asusila Ibu Guru Terhadap Siswanya di Grobogan Divonis 2,8 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Ilustrasi.

Gambar: Ilustrasi.


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Sebuah kasus kekerasan seksual seorang guru perempuan terhadap siswanya di Grobogan yang sempat membuat heboh masyarakat luas, kini terdakwa telah divonis 2,8 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Dalam keterangan tertulis dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan oleh Kasi Intelijen, Frengki Wibowo, pada Senin( 27/10/2025), menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan seksual lebih dari satu kali.

Baca Juga :  Kabar Gembira untuk Pekerja Grobogan, UMK 2026 Naik Signifikan

Disebutkan, terdakwa terbukti memanfaatkan hubungan kedekatan dan ketidaksetaraan terhadap korban yang masih anak-anak.

Frengki juga menjelaskan, selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 3 juta, subsider 4 bulan kurungan, serta mewajibkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 2.649.000 kepada korban.

“Jika restitusi terdakwa tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa akan disita dan di lelang untuk menutupi pembayaran tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Tak Kuat Menahan Debit Air, Tanggul Tuntang Gubug Jebol Lagi

Lebih lanjut, adapun barang bukti berupa pakaian dan perlengkapan yang terdakwa gunakan saat kejadian turut di rampas untuk pemusnahan. Sedangkan satu buah cincin dikembalikan kepada terdakwa.

Vonis ini lebih ringan dari sebelumnya, dimana terdakwa pada 2 Oktober 2025 Dituntut Jaksa hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 juta

Baca Juga :  Resmi, Setyohadi dan Sugeng Prasetyo Ditetapkan Sebagai Bupati-Wakil Bupati GroboganTerpilih

Dijelaskan Frengki, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya akan berpikir selama tujuh hari, apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Sementara ini, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima putusan hakim.

“Jika tidak ada upaya hukum lanjutan, maka perkara ini akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht” pungkasnya. (Putra/*)

Berita Terkait

Kirab Boyong Grobog dalam HUT ke-300 Kabupaten Grobogan Digelar Sederhana
Perang Sarung Remaja di Desa Termas Grobogan Berujung Maut, Simak Imbauan Kapolsek Karangrayung
Wabup Grobogan Resmikan SPPG Branggah Kedungjati, Janjikan Kualitas Makanan Bergizi Aman
Forum Perangkat Daerah Grobogan: Sinkronkan Rencana Pembangunan untuk Ekonomi Inklusif dan Pelayanan Modern
Kasus Kecelakaan Maut di Simpang Godong, Kades Kemloko Berpeluang Jadi Tersangka
Perhutani Bersama Polres Grobogan Perkuat Keamanan Hutan dan Mitigasi Bencana Alam
Di Tengah Refocusing Anggaran, Musrenbangcam Gubug Hadirkan Sentuhan Budaya dan Ekonomi Lokal 
Usai Keracunan Masal MBG Gubug, Kasus Serupa Terjadi di Pulongrambe, Kapolres Grobogan Bungkam

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:39 WIB

Kirab Boyong Grobog dalam HUT ke-300 Kabupaten Grobogan Digelar Sederhana

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:10 WIB

Perang Sarung Remaja di Desa Termas Grobogan Berujung Maut, Simak Imbauan Kapolsek Karangrayung

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:19 WIB

Wabup Grobogan Resmikan SPPG Branggah Kedungjati, Janjikan Kualitas Makanan Bergizi Aman

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:33 WIB

Forum Perangkat Daerah Grobogan: Sinkronkan Rencana Pembangunan untuk Ekonomi Inklusif dan Pelayanan Modern

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:36 WIB

Kasus Kecelakaan Maut di Simpang Godong, Kades Kemloko Berpeluang Jadi Tersangka

Berita Terbaru