Eks Kades Kalirejo Grobogan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes 2020–2022

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks kades Kalirejo, Kec. Wirosari, Kab. Grobogan, saat terima vonis di sidang di PN Tipikor Semarang

Eks kades Kalirejo, Kec. Wirosari, Kab. Grobogan, saat terima vonis di sidang di PN Tipikor Semarang


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Teguh Susanto, mantan Kepala Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, akhirnya divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu sore, 11 Maret 2026, dan berkaitan dengan kasus korupsi dalam pengelolaan APBDes Kalirejo tahun 2020 hingga 2022.

Sidang pembacaan putusan tersebut dilaksanakan pada Rabu sore, 11 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Semarang.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Surya Rizal Hertady, menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan mencakup pidana penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Baca Juga :  Nenek Disabilitas Alami Kesedihan Usai Kehilangan Uang, Kapolres Grobogan Turun Tangan

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsidair 80 hari kurungan jika denda tidak dibayar, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp426.340.200,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis, 12 Maret 2026.

Jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. “Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka kekurangannya akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tambahnya.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Perlu diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama lima tahun. Nilai uang pengganti yang ditetapkan juga lebih rendah dari tuntutan awal sebesar Rp445 juta.

Baca Juga :  Usai Keracunan Masal MBG Gubug, Kasus Serupa Terjadi di Pulongrambe, Kapolres Grobogan Bungkam

Menanggapi putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada pernyataan banding yang diajukan, maka putusan ini akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelas Surya.

Sebagai bagian dari putusan, seluruh barang bukti berupa dokumen laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Grobogan akan dikembalikan kepada Pemerintah Desa Kalirejo untuk dijadikan arsip negara. (Putra/*)

Berita Terkait

Monitoring Persemaian KPH Telawa Pastikan Bibit Berkualitas
Tokoh dan Masyarakat Desa Putatnganten Sepakat Dukung Asrori Maju Pilkades 2026
Baru Jadi Pondasi, Proyek GOR di Pengkol Grobogan Terhenti Hampir Dua Tahun, Warga Sesalkan Prioritas Pembangunan
Api Abadi Mrapen, Awal Perjalanan Spiritual Menuju Puncak Waisak 2570 BE
Kades Lebengjumuk Grobogan Resmi Jadi Tersangka: Terlibat Pencurian 107 Batang Kayu Jati Milik Perhutani 
Bantah Mandek Usut Kasus, Kapolsek Karangrayung: Pelaku Penganiayaan Masih Diburu
Dianggap Nunggak Padahal Rutin Bayar, Ini Penjelasan BRI Kedungjati Soal Kasus SL
BRI Unit Boloh Akui Kelalaian Layanan, Rekening Grib Jaya Resmi Aktif

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:58 WIB

Monitoring Persemaian KPH Telawa Pastikan Bibit Berkualitas

Senin, 8 Juni 2026 - 08:17 WIB

Tokoh dan Masyarakat Desa Putatnganten Sepakat Dukung Asrori Maju Pilkades 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:21 WIB

Baru Jadi Pondasi, Proyek GOR di Pengkol Grobogan Terhenti Hampir Dua Tahun, Warga Sesalkan Prioritas Pembangunan

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:03 WIB

Api Abadi Mrapen, Awal Perjalanan Spiritual Menuju Puncak Waisak 2570 BE

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:58 WIB

Kades Lebengjumuk Grobogan Resmi Jadi Tersangka: Terlibat Pencurian 107 Batang Kayu Jati Milik Perhutani 

Berita Terbaru