GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Teguh Susanto, mantan Kepala Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, akhirnya divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu sore, 11 Maret 2026, dan berkaitan dengan kasus korupsi dalam pengelolaan APBDes Kalirejo tahun 2020 hingga 2022.
Sidang pembacaan putusan tersebut dilaksanakan pada Rabu sore, 11 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Semarang.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Surya Rizal Hertady, menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan mencakup pidana penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsidair 80 hari kurungan jika denda tidak dibayar, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp426.340.200,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis, 12 Maret 2026.
Jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. “Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka kekurangannya akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tambahnya.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Perlu diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama lima tahun. Nilai uang pengganti yang ditetapkan juga lebih rendah dari tuntutan awal sebesar Rp445 juta.
Menanggapi putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada pernyataan banding yang diajukan, maka putusan ini akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelas Surya.
Sebagai bagian dari putusan, seluruh barang bukti berupa dokumen laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Grobogan akan dikembalikan kepada Pemerintah Desa Kalirejo untuk dijadikan arsip negara. (Putra/*)







